Bukanlah manusia dengan segala aktifitasnya menentukan nilai kehidupan di dunia tetapi ALLAH yang mengaturnya hingga ada masyarakat yang lebih tinggi tingkat hidupnya di antara kelompok terkebelakang. Ada yang mengejek dan ada yang diejek, namun Ayat 20:124 memberikan sanksi hukum bahwa siapa saja yang berpaling dari hukum ALLAH maka untuknya pastilah kesengsaraan hidup.
Hal itu harus jadi perhatian ialah karena ketentuan yang terkandung pada Ayat 43:32 menjadi batu ujian bagi setiap lingkungan masyarakat yang kini berbentuk bangsa dan negara, apakah mereka membenarkan atau tidak. Membenarkan ketentuan itu berarti harus mematuhi sistem demokrasi ketuhanan dalam segala bidang kehidupan di mana berlaku hukum yang semuanya dijelaskan dalam Alquran selaku pokok bagi hubungan vertikal dan horizontal. Jika tidak membenarkan ketentuan Ayat 43:32 otomatis berarti tidak mengakui hukum ALLAH lalu mereka tergolong kafir, hal ini berlawanan dengan pemikiran logis dan bukti-bukti dari sejarah berlaku.
Maka dalam maksud Ayat 43:32 tidak mungkin ada golongan ketiga, tidak boleh ada sikap ragu selaku muzabzabin ke sini tidak dan ke sana tidak. Setiap masyarakat boleh membantah bersikap kafir lalu menyatakan sanggup menentukan kehidupan bangsanya, tetapi berakhir dengan kesengsaraan, dan setiapnya boleh mengakui bersikap patuh lalu melaksanakan hidup menurut hukum ALLAH.