61. Bagaimana persoalan nikah bagi orang-orang yang berzina?

Tentang ini ada beberapa hal yang harus dibicarakan, karena didalamnya tersangkut lelaki di suatu fihak dan perempuan yang hamil atau yang tidak hamil di fihak lain. Dan mungkin pula penzina itu masing-masingnya atau salah seorang dari mereka mempunyai isri atau suami yang syah.

l. Menurut ayat 24/3 temyata bahwa lelaki dan perempuan yang sudah berzina hanya boleh dinikahkan sesama penzina pula, atau dengan orang musyrik lainnya, dan tidak boleh dinikahkan dengan orang beriman. Jelasnya maksud ayat suci itu sebagai berikut :

24/3.: "Lelaki penzina tidak boleh menikah kecuali dengan perempuan penzina atau dengan musyrikah. Dan perempuan penzina tidak boleh menikahinya kecuali lelaki penzina atau orang musyrik dan haramlah yang demikian itu atas orang-orang beriman.

     Dari ayat 24/3 ini dapat diketahui bahwa orang penzina sama kedudukannya dengan orang musyrik. Dan berdasarkan ayat 24/2 satiap penzina haruslah dijatuhi hukuman cambuk 100 kali dihadapan para saksi. Jika sesudah menjalani hukuman itu penzina tersebut masih hidup barulah dia dapat mcnikah dengan penzina pula atau dengan orang muyrik.

Karena kedudukan penzina disamakan dengun kedudukan orang musyrik menurut ayat 24/3, maka seorang rnusyrik tidak boleh dinikahkan menurut hukum Islam. Untuk ini perhatikanlah maksud ayat suci :

2/221.: “Janganlah nikahi perempuan-perempuan musyrik hingga mereka beriman, dan sahaya yang beriman lebih baik daripada perempuan musyirik sekalipun halnya mengherankan kamu. Dan janganlah nikahkan 1elaki musyrik hingga mereka beriman, dan seorang hamba yang beriman lebih baik daripada seorang musyrik sekalipun halnya mengherankan kamu. Itulah orang-orang yang menyeru ke neraka sedangkan Allah menyeru untuk ke sorga dan keampunan dengan izinNYA. DIA terangkan Ayat-ayatNYA untuk manusia semoga mereka memikirkan."

     Semoga ketentuan hukum yang tercantum pada ayat 2/22l, 24/2, dan 24/3 tadi mendapat perhatian khusus bagi petugas-petugas nikah menurut hukum Islam, hingga mereka :

a. Memeriksa lebih dulu orang-orang yang akan dinikahkan apakah musyirik atau penzina.

b. Tidak menikahkan penzina kecuali yang sudah manjalani hukuman cambuk 100 kali dihadapan para saksi.

c. Tidak menikahkan penzina dan musyrik dengan hukum yang berlaku bagi orang-orag Islam.

2. Bilamana perzinaan baru diketahui sesudah penzina perempuan menghamilkan kandungan, maka dia harus dipaksa memberitahukan lelaki yang menzinainya agar diketahui hukuman. Bilamana lelaki yang menzinainya itu sudah ditangkap, maka:

a. Lelaki penzina itu langsung dihukum cambuk 100 kali dihadapan para saksi.

b. Perempuan penzina yang hamil tadi harus ditahan dalam tempat tahanan sampai dia melahirkan bayi yang dihamilkannya. Dan sesudah 40 hari kemudiannya barulah dia dihukum cambuk 100 kati dihadapan para saksi.

c. Kalau lelaki penzina dan perempuan penzina itu masih hidup sesudah menjalani hukuman cambuk tersebut, dan kalau keduanya ingin dinikahkan, maka mereka boleh dinikahkan tetapi tidak dengan cara dan hukum yang berlaku bagi orang-orang Islam.

     Semoga ketentuan hukum demikian menjadt pegangan bagi petugas-petugas nikah, didasarkan atas ketentuan Alquran bahwa perernpuan yang sedang hamil tidak boleh dinikahkan, tercantum pada ayat suci yang artinya sebagai berikut :

65/4.: Dan yang kecewa tentang persoalan haid dari perempuan (yang dithalak) jika kamu ragu maka idahnya adalah tiga bulan begitupun yang tidak haid lagi (karena sudah tua). Dan mereka yang menghamilkan (bayi) maka waktunya (idahnya) ialah ketika mereka melahirkan kandungannya. Dan siapa yang insyaf pada Allah akan DIA jadikan untuknya urusan yang mudah."

     Mengenai perbelanjaan bagi perempuan yang hamil, tentunya menjadi tanggung jawab lelaki yang menyebabkan dia hamil. Ingatlah dalam memberikan hukuman terhadap pezina orang tidak boleh menenggang rasa, pilih kasih, begitupun tak boleh ragu-ragu seperti tercantum pada ayat 24/2. Dan harus pula diingat bahwa seorang perempuan yang sedang hamil karena perzinaan tidak boleh dinikahkan hingga dia melahirkan dan selesai menjalani hukuman.

Hukuman berat yang ditentukm Allah bagi pelaku-pelaku kejahatan demikian adalah agar kemudiannya dapat menjadi pelajaran atau peringatan bagi orang-orang lain yang mungkin terpedaya pula oleh dorongan setan untuk melalukan perbuatan cabul. Memang hukuman itu tampaknya begitu sadis, kejam, tetapi akibatnya akan lebih baik bagi angota masyarakat jika ditinjau dari segi kejiwaan dan kebendaan.

Bilamana satu kali saja hukuman tersebut sampai terlaksana di suatu daerah maka penduduk daerah itu akan terpaksa mawas diri dan lebih berhati-hati hingga kejahatan demikian tidak terulang lagi.

Kini timbul persoalan tentang seorang suami atau istri yang kemudian ternyata telah melakukan zina dengan orang lain.

Menurut ketentuan hukum pada ayat 24/2, pezina itu harus dihukum masing-masinnya 100 kali cambukan dihadapan para saksi. Dan menurut ayat 2/221 jo 24/3, pezina itu sama kedudukannya dengan orang musyirik, maka ketika itu habislah hanya sebagai suami atau sebagai istri menurut Islam.

Jadi bilamana salah  seorang dari suami istri dalam masyarakat Islam ternyata telah melakukan zina, maka habislah, gugurlah, hak mereka sebagai suami istri. Para petugas harus secepatnya mengurus pemisahan dan thalak si suami terhadap istrinya secara baik dan secermat mungkin, begitupun tentang harta benda yang dimilikinya. Dalam hal ini hendaklah dipakai hukum yang terkandung pada ayat 4/19 dimana dinyatakan fihak yang berbuat mesum boleh dirugikan. Seterusnya pengurusan tentang tanggung jawab terhadap anak, kalau ada, dari kedua orang itu.

Kesimpulannya ialah bilamana salah seorang dari suami istri beragama Islam ternyata telah melakukan zina dengan orang lain, maka gugurlah haknya sebagai suami isri dan keduanya harus dipisahkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...