______ ____ ____ ____ ____
`als salaamu 'alay–kum, wa rahmatu–`allaahi, wa barakaatu–huu.
Saudara dan Saudariku yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Berbicara tentang pendidikan dan perajaran, rasanya perlu dijelaskan bahwa:
✔ b. Sementara pelajaran adalah ilmu pengetahuan khusus tentang sesuatu yang diberikan ibu-bapak atau oleh guru dan Da'i kepada anak atau kepada orang lain melalui data-data tertulis, lisan, radio, televisi, ataupun praktek dengan latihan.
Jadi, pendidikan diutamakan untuk membentuk watak si anak yang dididik untuk ketabahan dan kematangan dalam kehidupan bermasyarakat penuh ujian mental, sedangkan pelajaran ditukan untuk keahlian dan kecerdikan yang diajar dalam bertindak melakukan perbuatan tertentu dan dalam menanggapi sesuatu yang dia hadapi.
Dalam masyarakat Islam, tanggung jawab langsung tentang pelajaran formal semuanya dibebankan kepada pemerintah, sesuai dengan maksud Ayat 9/60 mengenai pengumpulan sedekah (bea-cukai-pajak) bagi keperluan muallaf.
Bahwa segala macam sekolah dengan guru-gurunya, Masjid dan tempat pelajaran lainnya harus dibelanjai pemerintah.
Begitu pula semua murid harus mendapat bantuan ongkos belajar dari pemerintah, demikian juga segala macam penerbitan, tontonan, radio, TV, dan pertunjukan lainnya harus berada di bawah pengawasan dan dengan izin dari pemerintah.
Dengan begitu terdapatlah kelancaran harmonis dalam usaha peningkatan kesadaran umum tanpa campur tangan ajaran lain yang mungkin merusak akhlak masyarakat Islam.
Orang-orang 'MUALLIFAH مُؤَلِّفَةُ
Yang Dibangun, 9:60, bukanlah hanya yang pindah agam tetapi juga orang-orang yang dibangun hatinya untuk memahami ajaran Islam bagi kemajuan peradaban masyarakat.
Jadi para muallaf ialah para pelajar, penuntut ilmu pengetahuan di berbagai sekolah termasuk mereka yang dikirim ke luar negeri dengan tugas belajar.
Mereka harus diberi bantuan oleh pemerintah hingga mereka tidak terhalang menuntut ilmu karena kekurangan ongkos.
Mereka harus dibantu sebagai tunas-tunas yang diharapkan untuk generasi bahagia pada waktu mendatang.
Tetapi ingatlah nomor urut yang tercantum pada Ayat 9/60, bahwa bea-siswa barulah diberikan kepada para pelajar bilamana kehidupan fakir miskin dapat diperbaiki dan gaji para pegawai negara diselesaikan oleh pemerintah.
Memang sangat janggal bilamana beberapa pelajar diberi 'bea-siswa' sementara fakir miskin masih bergelandangan dan pegawai negara sering mengeluh kekurangan gaji.
Selanjutnya lebih janggal lagi jika pemerintah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan para pelajar membayar sejumlah uang untuk masuk ujian agar dapat ditentukan menjadi siswa di sekolah lebih tinggi.
Begitupun setelah mereka lulus ujian harus lagi membayarkan sejumlah uang untuk mendapatkan ijazah, padahal keuangan negara telah mengeluarkan biaya untuk keperluan sekolah dan gaji para guru.
Sikap demikian memperlebar jurang antara si kaya dan si miskin, dan sebenarnya bertantangan dengan ajaran Islam.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ، وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
`als salaamu 'alay–kum, wa rahmatu–`allaahi, wa barakaatu–huu.
بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّــــــهِ الرَّحْــــــمَنِ الرَّحِــــــيْم
الحمــد للــه والصــلاة والســلام علــى رســول اللــه وعلــى آلــه وصحــبه أجمعــين, أما بعد
الحمــد للــه والصــلاة والســلام علــى رســول اللــه وعلــى آلــه وصحــبه أجمعــين, أما بعد
Saudara dan Saudariku yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Berbicara tentang pendidikan dan perajaran, rasanya perlu dijelaskan bahwa:
✔ a. Pendidikan ialah asuhan yang diberikan kepada anak semenjak dia dihamilkan ibunya, dilanjutkan pada waktu sesudah lahirnya sampai pada masa remajanya.
Pendidikan itu dilakukan melalui makanan, sikap, perbuatan, bicara yang disampaikan berupa ucapan ibu-bapak dan orang sekitar, juga melalui radio, televisi, tontonan dan sebagainya serta yang berbentuk tulisan surat, gambar, buku, koran, majalah dan lain-lain.
✔ b. Sementara pelajaran adalah ilmu pengetahuan khusus tentang sesuatu yang diberikan ibu-bapak atau oleh guru dan Da'i kepada anak atau kepada orang lain melalui data-data tertulis, lisan, radio, televisi, ataupun praktek dengan latihan.
Jadi, pendidikan diutamakan untuk membentuk watak si anak yang dididik untuk ketabahan dan kematangan dalam kehidupan bermasyarakat penuh ujian mental, sedangkan pelajaran ditukan untuk keahlian dan kecerdikan yang diajar dalam bertindak melakukan perbuatan tertentu dan dalam menanggapi sesuatu yang dia hadapi.
Dalam masyarakat Islam, tanggung jawab langsung tentang pelajaran formal semuanya dibebankan kepada pemerintah, sesuai dengan maksud Ayat 9/60 mengenai pengumpulan sedekah (bea-cukai-pajak) bagi keperluan muallaf.
Bahwa segala macam sekolah dengan guru-gurunya, Masjid dan tempat pelajaran lainnya harus dibelanjai pemerintah.
Begitu pula semua murid harus mendapat bantuan ongkos belajar dari pemerintah, demikian juga segala macam penerbitan, tontonan, radio, TV, dan pertunjukan lainnya harus berada di bawah pengawasan dan dengan izin dari pemerintah.
Dengan begitu terdapatlah kelancaran harmonis dalam usaha peningkatan kesadaran umum tanpa campur tangan ajaran lain yang mungkin merusak akhlak masyarakat Islam.
Orang-orang 'MUALLIFAH مُؤَلِّفَةُ
Yang Dibangun, 9:60, bukanlah hanya yang pindah agam tetapi juga orang-orang yang dibangun hatinya untuk memahami ajaran Islam bagi kemajuan peradaban masyarakat.
Jadi para muallaf ialah para pelajar, penuntut ilmu pengetahuan di berbagai sekolah termasuk mereka yang dikirim ke luar negeri dengan tugas belajar.
Mereka harus diberi bantuan oleh pemerintah hingga mereka tidak terhalang menuntut ilmu karena kekurangan ongkos.
Mereka harus dibantu sebagai tunas-tunas yang diharapkan untuk generasi bahagia pada waktu mendatang.
Tetapi ingatlah nomor urut yang tercantum pada Ayat 9/60, bahwa bea-siswa barulah diberikan kepada para pelajar bilamana kehidupan fakir miskin dapat diperbaiki dan gaji para pegawai negara diselesaikan oleh pemerintah.
Memang sangat janggal bilamana beberapa pelajar diberi 'bea-siswa' sementara fakir miskin masih bergelandangan dan pegawai negara sering mengeluh kekurangan gaji.
Selanjutnya lebih janggal lagi jika pemerintah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan para pelajar membayar sejumlah uang untuk masuk ujian agar dapat ditentukan menjadi siswa di sekolah lebih tinggi.
Begitupun setelah mereka lulus ujian harus lagi membayarkan sejumlah uang untuk mendapatkan ijazah, padahal keuangan negara telah mengeluarkan biaya untuk keperluan sekolah dan gaji para guru.
Sikap demikian memperlebar jurang antara si kaya dan si miskin, dan sebenarnya bertantangan dengan ajaran Islam.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ، وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar