PENCURI

SAARIQ سَارِقُ

Pencuri, 5:38, 12:70, 12:73, ada pula istilah bersamaan SARAQA berarti "mencuri", 12:81, 60:12.

Menurut hukum Islam setiap pencuri harus dipotong tangannya, 5:38.

Yang dimaksud dengan Curi ialah "mengambil atau memindahkan sesuatu kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki tanpa izin, atau secara tidak sah".

Maka yang termasuk Curi ialah tipu, maling, korupsi, penyelundupan, pemerasan, perampokan dan penyuapan.

Curi demikian hanyalah berlaku pada orang-orang yang tidak mematuhi [hukum Islam], bertindak selaku perusak untuk keuntungan diri sendiri bukan karena lapar. Karena dalam masyarakat lslam orang melarat ataupun yang miskin selalu mendapat bantuan [sedekah] hingga perbedaan tingkat hidup tidak begitu menyolok, terjalinlah hubungan harmonis dalam masyarakat.

Sebab itu hukuman potong tangan bagi pencuri bukanlah kejam tetapi menghabiskan perusakan yang dilakukan individualis kafir.

Lihat: Sedekah, Hukum Logis.

•••

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...