180. Bagaimana hukum ‘ubudiyah dan mu’amalah dalam Alquran?

★ ★ ★ ★

Segala sesuatu yang berhubungan dengan hidup kini dan hidup nanti di Akhirat tercantum keterangannya dalam Alquran, begitu pula berbagai hukum yang di perlukan, sesuai dengan maksud ayat 16/89.

Hukum hidup yang dimuat dalam Kitab Suci tersebut pada garis besarnya terdiri dari Suruhan dan Larangan. Orang yang mengerjakan suruhan yang tercantum dalam Alquran sembari meninggalkan perbuatan terlarang akan sangat beruntung dan berbahagia dalam hidupnya di dunia kini begitu pula di Akhirat nanti sesuai dengan maksud ayat 3/139. Kenapa? Karena setiap suruhan Allah berarti perbuatan yang mengandung kebaikan banyak walaupun secara peribadi ada ruginya, jadi orang yang mengerjakan Suruhan itu akan mendapat keuntungan besar. Sebaliknya setiap larangan Allah berarti perbuatan yang mengandung keburukan banyak walaupun cara peribadi ada untungnya, jadi orang yang masih melakukan perbuatan terlarang akan mendapat kerugian besar.

Pada setiap Suruhan dan Larangan itu terkandung hal-hal jasmaniah dan rohaniah. Misalnya saja :

A. Orang dilarang memakan darah, bangkai, babi, dan yang tidak disembelih dengan hukum Allah, maka itu berarti :

A1. Darah mengandung banyak bakteri yang berbahaya bagi diri manusia. Darah menimbulkan keganasan dan kebodohan pada yang sering memakannya. Makan darah dilarang berarti memakan daging binatang yang memakan darah juga dilarang. Tanda-tanda binatang itu misalnya memiliki alat pembunuh mangsanya yang akan dimakannya.

A2. Bangkai juga mengandung darah yang diharamkan, maka dia tergolong pada alinea A 1.

A3. Babi mengandung bakteri yang juga berbahaya bagi diri manusia. Memakan daging babi berarti mengambil sifat babi untuk dipakai dalam pergaulan, karena memang makanan berpengaruh pada yang memakan. Sifat babi yang paling buruk di antara binatang yang tidak memakan darah yaitu sifat tidak cemburu. Jika cemburu habis di antara masyarakat manusia akan celakalah keturunan manusia ini.

A4. Hewan yang tidak disembelih dengan hukum Allah atau tidak dengan menyebut nama Allah maka memakan daging hewan itu juga termasuk larangan karena dia mungkin dicampur dengan darah diwaktu dimasak atau mungkin menimbulkan pertumbuhan sifat untuk meninggalkan hukum Allah pada yang memakan.

B. Mencuri dilarang maka pencuri harus dipotong tangannya :

B1. Termasuk istilah mencuri ialah semua perbuatan “mengambil sesuatu yang bukan kepunyaannya untuk dimiliki tanpa izin”.

B2. Pencuri dipotong tangannya karena memiliki sifat individualis yang merugikan orang, dan hukuman itu akan jadi pelajaran bagi orang lain disamping membatasi pencuri itu untuk mencuri lagi.

Demikianlah semua Suruhan dan Larangan yang tercantum dalam Alquran, masing-masingnya berhubungan dengan kebendaan dan kejiwaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...