Islam Dan Masalah Homosex

Dr. A. Faruq Nasution menyatakan dalam panjimas No. 234 halaman 41 dengan judul “Islam dan Masalah Homoseks,” antara lain sebagai berikut:

"Islam dengan tegas melarang perbuatan-perbuatan seperti ini yang mengingatkan kita pada kisah zaman Nabi Luth, dengan segala risikonya yang didatangkan ALLAH s.w.t. atas dosa besar yang mereka kerjakan. Lengkapnya periksalah surat Al-A'raaf Ayat 80 sampai dengan 84.
Kalangan ahli hukum sepakat, tidak ada khilafiyahnya, tentang hukum liwath ini dengan haram, dan juga sepakat tentang kekejiannya dalam klasifikasi perbuatan keji yang terbesar, serta lebih jahat dari perbuatan zina. Oleh sebab itu hukumnya, had-nya, sama juga dengan zina.”

Perlu ditegaskan problem; ini bahwa Hukum Islam menjelaskan tuduhan atas berlakunya perzinaan, lesbian atau homoseks, haruslah dengan mengemukakan empat orang saksi yang dapat memberikan bukti. Pemberian bukti di sini bukanlah berarti keempat orang itu benar-benar telah melihat perbuatan mesum telah dilakukan, tetapi cukuplah masing-masingnya memberikan alasan yang menerangkan perbuatan itu telah dilakukan, lalu mereka kuatkan dengan ucapan sumpah atas Nama ALLAH, sebagaimana tercantum dalam Ayat 24:4 sampai dengan 24:9. Jelasnya sebagai berikut:
  1. Penuduh harus mengemukakan empat orang pemberi bukti tentang telah berlakunya perzinaan. Jika penuduh tidak dapat mengemukakan empat saksi demikian maka perempuan yang dituduh terbebas dari hukuman, sedangkan penuduh harus dicambuk 80 kali cambukan di hadapan para Penyaksi.
  2. Jika penuduh telah mengemukakan empat orang pemberi bukti maka dia terbebas dari hukuman, sementara itu para petugas hukum harus mencari dan menghadapkan kedua orang pezina pria dan wanita ke muka pengadilan yang kemudian menghukum masing-masing pezina itu 100 kali cambukan di hadapan para penyaksi.
  3. Jika yang dituduh berzina itu adalah istri dari penuduh sendiri maka si suami harus bersumpah dengan Nama ALLAH empat kali ucapan sumpah kalau kebetulan dia tidak dapat mengemukakan empat orang pemberi bukti. Empat kali sumpah penuduh demikian dapat dijadikan alasan bagi pengadilan melakukan hukuman bagi kedua pezina.
  4. Sebaliknya jika istri yang dituduh berzina itu menolak tuduhan suaminya dengan sumpah empat kali Nama ALLAH, dan kebetulan penuduh tidak dapat mengemukakan empat orang pemberi bukti atas perbuatan mesum istrinya, maka perempuan itu bebas dari hukuman, sementara suami yang menuduh mendapat kemarahan dari ALLAH karena dia mencemarkan nama baik keluarganya sendiri. Dalam hal ini tidak seorang pun yang diberi hukuman cambuk.
Dan untuk jelasnya hendaklah disadari bahwa zina adalah perbuatan yang merusak kehidupan masyarakat, karena itu pelakunya haruslah mendapat hukuman di dunia kini juga agar tidak meluas sebagai penyakit menular:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢

24:2. Perempuan pezina dan lelaki pezina, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus cambukan. Janganlah rasa santun menahanmu pada keduanya dalam agama ALLAH jika kamu beriman pada ALLAH dan Hari yang Akhir. Dan hendaklah menyaksikan siksaan keduanya itu sebagian dari orang-orang beriman.

لزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَ‌ٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ ﴿٣﴾

24:3. Lelaki pezina tidak menikahi selain perempuan pezina atau musyrikah, dan perempuan pezina tiada yang menikahinya selain lelaki pezina atau musyrik. Haram yang demikian atas orang-orang beriman.

Jadi hukuman bagi pelaku zina ialah 100 kali cambukan di muka para penyaksi, 24:2, tidak sama dengan hukuman bagi pelaku lesbian yaitu harus dikurung terus sampai mati dalam rumah, begitupun tidak sama dengan hukuman bagi pelaku homoseks yang harus disakiti dan kemudian diberi tobat jika telah minta ampun dan berbuat shaleh.

Perbedaan hukuman bagi ketiga pelaku kekejian itu didasarkan atas akibat dan pengaruh yang ditimbulkannya berbeda pula, di mana poliandri disegolongkan pada zina.

Dapat dilihat pada Ayat Suci yang bersangkutan bahwa hukuman bagi pelaku lesbian sangat berat bahkan dibiarkan sampai mati terkurung dalam rumah. Alasannya ialah:
  1. Lesbian mungkin berlangsung antara orang-orang yang sekeluarga dalam rumah, antara orang-orang sejiran dalam kampung atau kota, atau antara orang-orang yang tinggal dalam asrama.
  2. Hal itu dapat menghilangkan minat untuk nikah jadi suami istri antara lelaki dan perempuan menurut hukum Islam.
  3. Juga dapat menghilangkan minat untuk melahirkan bayi bagi kelanjutan generasi'manusia mendatang.
  4. Lesbian dapat menghilangkan daya lomba yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan manusia untuk peningkatan peradaban masa depan.
  5. Dan lesbian meniadakan generasi mendatang yang seharusnya lahir akibat hubungan seksual suami istri.
  6. Homoseks belum tentu berlaku sebab tidak mau beranak, tetapi mungkin tersebab tidak sanggup menikahi perempuan. Jadi pelaku homoseks mendapat hukuman agak ringan.
  7. Perzinaan dilakukan dalam keadaan rahasia, mudah diketahui orang lain tersebab sikap yang mencurigakan atau telah menghamilkan. Sebaliknya lesbian sulit diketahui orang lain bahkan tanpa sikap mencurigakan dan tanpa kehamilan.
  8. Perzinaan agak sulit dilakukan karena memerlukan tempat tertentu. Sebaliknya lesbian mudah saja dilakukun di sembarang tempat karena pelakunya adalah sama-sama perempuan.
  9. Perzinaan memerlukan ongkos dan pemikiran bagi pelaksanaan dan akibat mendatang. Sebaliknya lesbian tidak memerlukan ongkos serta pemikiran tentang akibat.
  10. Perzinaan agak sukar berkembang luas karena risikonya terlalu berat dalam kehidupan pribadi. Sebaliknya lesbian mudah sekali berkembang, mungkin di rumah sendiri, di asrama, atau di mana saja.
  11. Perzinaan masih dapat menghamilkan keturunan walaupun penuh kekecewaan. Sebaliknya lesbian menutup pintu bagi kelahiran bayi untuk generasi mendatang.

Dari keadan dan perbedaan demikian dapatlah dimengerti kenapa hukuman lebih berat bagi pelaku lesbian daripada yang dijatuhkan atas pelaku homoseks dan zina. Ketiga macam perbuatan keji itu terwujud atas desakan syahwat yang dalam masyarakat musyrik sangat menonjol. Adanya ide emansipasi dari kalangan wanita, terutama lagi birth control dengan berbagai alat kontraseptik, maka kekejian demikian lebih mudah tumbuh dan berkembang. Setiap diri memiliki syahwat. Jika kebutuhan syahwat tidak tersalurkan dalam hubungan suami istri pada umur tertentu maka diri itu akan terarah kepada percobaan pengalaman seksual berbentuk monoseks.

Masyarakat yang tidak menghiraukan norma pergaulan antara pria dan wanita akan mudah meningkatkan monoseks tersebut kepada zina dalam pergaulan bebas, atau kepada lesbian dan homoseks atas pertimbangan kondisi, ongkos, dan tanggung jawab.

Maka hukuman yang lebih berat haruslah diberikan kepada orang yang sengaja menjadi perantara bagi berbagai perbuatan keji selaku lapangan pencaharian, terutama lagi yang menyediakan tempat pelacuran. Dia termasuk orang-orang yang menantang hukum ALLAH dan berbuat bencana di Bumi. Untuknya harus dilaksanakan hukuman yang terkandung pada Ayat Suci, maksudnya:

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَ‌ٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴿٣٣

5:33. Bahwa balasan orang-orang yang memerangi ALLAH dan Rasul-NYA serta mengusahakan kerusakan di Bumi agar mereka diperangi atau disalib atau dipotong tangan dan kakinya bertantangan atau diusir dari Bumi. Itulah kehinaan bagi mereka di dunia dan untuk mereka di Akhirat siksaan besar.
______

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...