KURBAN HAJI

Baru saja..»
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَ‌ٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ﴿٣٦﴾

22/36. Dan ternak korban itu KAMI jadikan dia untukmu (manusia Bumi) dari Syi'ar ALLAH, padanya ada kebaikan bagimu, maka sebutlah Nama ALLAH atasnya yang sedang berbaris. Ketika dirinya telah wajib, makanlah dari padanya dan berilah makan yang minta-minta dan yang kekurangan (di Bumi). Seperti itu KAMI edarkan dia untukmu semoga kamu menghargai.

Hukum ibadah Hajji berlaku sampai ke akhir zaman bahwa setiap tahun Makkah senantiasa ramai dikunjungi para penziarah dengan istilah Hajji dari berbagai daerah muka Bumi. Mereka datang dengan menaiki berbagai kendaraan sebagai realisasi dari maksud Ayat 22/27.

Hal ini menjadi pertanda kebenaran janji ALLAH tentang keadaan perekonomian dunia menurut ketentuan-NYA dan tentang hukum hidup yang harus dipatuhi. Mestinya para pemikir sudi memperhatikan, kalau tidaklah Islam itu suatu agama yang diturunkan ALLAH yang Esa Kuasa untuk dianut seluruh manusia, tentulah pelaksanaan ibadah Hajji ke Makkah sudah lama terhenti dalam sejarah perkembangan Islam sebagaimana terhentinya pilgrimage orang-orang Kristen dari Eropa ke Palestina.
Begitu pula hendaknya para orientalis Barat sudi mempertimbangkan, terutama mereka yang terlibat dalam masalah makanan dan kependudukan, bahwa kalau tidaklah hukum Islam itu logis dan praktis bagi kehidupan manusia, tentulah jumlah jema'ah Hajji ke Makkah semakin sedikit, bukan bertambah banyak, dari abad ke abad hingga kini tiada lagi orang yang berminat dan menyanggupi melaksanakannya. Sekaligus jumlah jema'ah yang semakin besar menunaikan ibadah Hajji ke Makkah dari zaman ke zaman demikian, telah membatalkan teori kependudukan dunia menurut Thomas R. Malthus yang menyatakan bahwa manusia harus melakukan birth control, pencegahan kehamilan atau pembatasan kelahiran karena dalam waktu 2-5 tahun penduduk bertambah dua kali ganda sementara makanan hanya bertambah dengan dua.

Dalam pada itu masih banyak lagi hukum praktis menurut Islam bagi pemerataan tingkat serta kemajuan perekonomian masyarakat yang belum terlaksana secara wajar seperti dalam masalah sedekah, infak, dan zakat yang telah kita bicarakan. Apalagi kalau hukum tentang daging ternak korban di Makkah dapat berlaku menurut ketentuan yang sesungguhnya. Waktu itu nanti akan terbuktilah bahwa Islam bukan saja membimbing manusia untuk menjadi produsen dan konsumen yang baik tetapi juga menjadikan penganutnya selaku distributor yang sangat menguntungkan penduduk dunia.

Makkah jutaan ternak dikorbankan tiap tahun. Dagingnya haruslah juga diberikan kepada fakir sengsara, peminta-minta, dan yang kekurangan. Namun di Mina yang terletak beberapa kilometer dari Masjidil Haraam, khususnya di tempat ternak korban itu disembelih, begitupun di daerah Makkah pada umumnya, pada awal abad ke-15 Hijriah tiada lagi fakir sengsara ataupun yang disebut kurang makan. Sementara itu semakin banyak ternak tetap juga dikorbankan. Daging korban hanya dimakan oleh orang-orang berada atau oleh para jema'ah Haji yang bukan kekurangan. Jadi hukurn tentang korban yang tercantum pada Ayat 22/28 dan 22/36 belum terlaksana dengan baik dan daging korban itu masih belum mencapai sesarannya secara lengkap.
Pada suatu waktu nanti, daging korban tersebut tentu akan dikalengkan untuk pengawetan lalu dikirimkan ke berbagai daerah yang penduduknya sedang kekurangan makan ataupun yang ditimpa bencana alam atau musibah perang. Waktu itu akan semakin nyata ketinggian Islam dalam peradaban manusia, penganutnya bukan hanya bekerja untuk kepentingan diri dan keluarga, tetapi sekaligus untuk masyarakat keliling bahkan juga bagi keselamatan penduduk dunia dari berbagai bangsa.

Sekali lagi para pemikir harus tergugah, kalau benarlah teori-teori Barat yang umumnya mengandung kecemasan tentang penduduk dunia dan cadangan makanan, kenapa jumlah jema'ah Hajji semakin meningkat, dan kenapa ALLAH menentukan hukum bahwa daging korban yang disembelih di Mina harus dibagibagikan kepada seluruh bangsa yang sedang membutuhkan. Kini nyatalah bahwa perekonomian dunia dapat diatur menurut hukum yang diturunkan ALLAH. Para pemikir yang merumuskan berbagai teori ternyata telah gagal mengenai apa yang mereka ramalkan dan apa yang mereka nyatakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...