Postingan

Menampilkan postingan dari Desember 10, 2019

RUU Pornografi

Gambar
Pasal 473 dalam RUU KUHP berbunyi: Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Lanjutkan Baca>>