Postingan

Menampilkan postingan dari Desember 9, 2015

KABAH

   ASLAMA اَسْلَمَ Masuk Islam, 2:112, 3:83 n lain" shbungan dg SALAAM = “Keselamatan” n SALLAMA = “menyelamatkan” pd ayat 8:43. Masuk Islam berarti : mnyelamatken diri” di dunia kini n di AKHIRAT, crnya; mmatuhi hukum yg diturunkan ALLAH... ISLAM tidak menghendaki penganutnya bersikap buta tuli asal patuh saja, tetapi menuntut setiap orang kritis dan suka memikirkan tiap sesuatu walaupun yang berbentuk perintah:  وَالَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِآيَاتِ رَبِّهِمْ لَمْ يَخِرُّوا عَلَيْهَا صُمًّا وَعُمْيَانًا ﴿٧٣ 25/73. Dan orang-orang yang ketika diperingatkan Ayat-ayat TUHAN mereka tidak merunduk atasnya secara tuli dan buta.  وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا ﴿٧٤  25/74. Dan orang-orang yang mengatakan: "TUHAN kami, anugerahkanlah untuk kami dan istri kami dan keturunan kami (anak-anak) kesenangan mata, dan jadikanlah kami Imam bagi orang-orang in...

Tradisi Potong Rambut dan Ukuf

Baru saja.. »      Selama berada di Makkah para jema'ah Hajji diwajibkan memotong rambut untuk ditinggalkan di sana buat selamanya. Hal ini oleh setengah orang dianggap suatu tradisi tanpa arti, tetapi ALLAH tidak memerintahkan jika sesuatu tidak berguna. €€

TRANSPORTASI HAJI

Baru saja..»   . Kewajiban Hajji pada orang berkesanggupan adalah sesuatu yang sifatnya produktif dalam berbagai bidang kehidupan, bukan percuma, bukan pula lambang-lambangan tak teranalisakan.  Tugas itu bukan saja dapat membantu penduduk Makkah sebagai masyarakat asli yang ditinggalkan perantau, bahkan lebih produktif bagi semua bangsa manusia, baik yang mengaku penganut Islam maupun yang kafir, karena dengan Hajji itu orang tergugah untuk meningkatkan teknologi dan produksi di segala bidang. Walaupun buat sekian lama pesawat dan kendaraan yang dipakai jema'ah Hajji bukan hasil kegiatan orang-orang Islam sendiri, namun para produsen yang bukan penganut Islam itu sedikitnya telah mengakui adanya kebaikan hukum Islam yang pada suatu waktu nanti pasti mereka anut dan patuhi selaku Agama Logis di dunia.   . Buat sementara waktu, biarlah jema'ah Hajji dari Amerika dan Pilipina datang ke Makkah dengan menaiki pesawat buatan orang-orang kafir, memang demikian baru...

KURBAN HAJI

Baru saja..» وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَ‌ٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ﴿٣٦﴾ 22/36. Dan ternak korban itu KAMI jadikan dia untukmu (manusia Bumi) dari Syi'ar ALLAH, padanya ada kebaikan bagimu, maka sebutlah Nama ALLAH atasnya yang sedang berbaris. Ketika dirinya telah wajib, makanlah dari padanya dan berilah makan yang minta-minta dan yang kekurangan (di Bumi). Seperti itu KAMI edarkan dia untukmu semoga kamu menghargai. Hukum ibadah Hajji berlaku sampai ke akhir zaman bahwa setiap tahun Makkah senantiasa ramai dikunjungi para penziarah dengan istilah Hajji dari berbagai daerah muka Bumi. Mereka datang dengan menaiki berbagai kendaraan sebagai realisasi dari maksud Ayat 22/27. Hal ini menjadi pertanda kebenaran janji ALLAH tentang keadaan perekonomian dunia menurut ket...

KETENTUAN PASTI

Baru saja..» Ketentuan pasti: وَإِن كُنتُمْ فِي رَيْبٍ مِّمَّا نَزَّلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِّن مِّثْلِهِ وَادْعُوا شُهَدَاءَكُم مِّن دُونِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ ﴿٢٣﴾ 2/23. Jika kamu dalam keraguan tentang yang KAMI turunkan atas hamba KAMI maka datangkanlah surat dari persamaannya dan panggillah pemberi-pemberi buktimu selain ALLAH jika kamu benar. أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِندِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا ﴿٨٢﴾ 4/82. Tidakkah mereka memperhatikan Alquran? Kalau dia dari selain ALLAH tentulah mereka dapati dalamnya kontradiksi yang banyak. وَيَوْمَ نَبْعَثُ فِي كُلِّ أُمَّةٍ شَهِيدًا عَلَيْهِم مِّنْ أَنفُسِهِمْ ۖ وَجِئْنَا بِكَ شَهِيدًا عَلَىٰ هَـٰؤُلَاءِ ۚ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ ﴿٨٩﴾ 16/89. Pada Hari KAMI bangkitkan pada setiap umat pemberi bukti atas mereka dari diri mereka, dan KAMI datangkan engkau atas orang-ora...

KUALITAS TUGAS PROFESI GURU

A. Pengertian Guru yang Berkualitas Guru atau pendidik dalam Pasal 1 Ayat 6 Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa “Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.”. Selanjutnya pada Pasal 39 ayat 2, dinyatakan bahwa: ”Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”. Merujuk pada Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 yang dimaksud dengan guru yang berkualitas adalah guru yang profesional. Ada beberapa istilah yang bertautan dengan kata profesional, yaitu profesi, profesionalisme, profesionalitas dan profesi...

KUALITAS TUGAS GURU

nana.masruri. A. Pengertian Guru yang Berkualitas Guru atau pendidik dalam Pasal 1 Ayat 6 Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa “Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.”. Selanjutnya pada Pasal 39 ayat 2, dinyatakan bahwa: ”Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”. Merujuk pada Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 yang dimaksud dengan guru yang berkualitas adalah guru yang profesional. Ada beberapa istilah yang bertautan dengan kata profesional, yaitu profesi, profesionalisme, profesionalitas ...

tugas guru

hemmm...