Islam Dan Masalah Homosex
Dr. A. Faruq Nasution menyatakan dalam panjimas No. 234 halaman 41 dengan judul “Islam dan Masalah Homoseks,” antara lain sebagai berikut: "Islam dengan tegas melarang perbuatan-perbuatan seperti ini yang mengingatkan kita pada kisah zaman Nabi Luth, dengan segala risikonya yang didatangkan ALLAH s.w.t. atas dosa besar yang mereka kerjakan. Lengkapnya periksalah surat Al-A'raaf Ayat 80 sampai dengan 84. Kalangan ahli hukum sepakat, tidak ada khilafiyahnya, tentang hukum liwath ini dengan haram, dan juga sepakat tentang kekejiannya dalam klasifikasi perbuatan keji yang terbesar, serta lebih jahat dari perbuatan zina. Oleh sebab itu hukumnya, had-nya, sama juga dengan zina.” Perlu ditegaskan problem; ini bahwa Hukum Islam menjelaskan tuduhan atas berlakunya perzinaan , lesbian atau homoseks , haruslah dengan mengemukakan empat orang saksi yang dapat memberikan bukti. Pemberian bukti di sini bukanlah berarti keempat orang itu benar-benar telah melihat perbuatan mes...