Postingan

Menampilkan postingan dari Mei 12, 2016

61. Bagaimana persoalan nikah bagi orang-orang yang berzina?

Tentang ini ada beberapa hal yang harus dibicarakan, karena didalamnya tersangkut lelaki di suatu fihak dan perempuan yang hamil atau yang tidak hamil di fihak lain. Dan mungkin pula penzina itu masing-masingnya atau salah seorang dari mereka mempunyai isri atau suami yang syah. l. Menurut ayat 24/3 temyata bahwa lelaki dan perempuan yang sudah berzina hanya boleh dinikahkan sesama penzina pula, atau dengan orang musyrik lainnya, dan tidak boleh dinikahkan dengan orang beriman. Jelasnya maksud ayat suci itu sebagai berikut : 24/3.: "Lelaki penzina tidak boleh menikah kecuali dengan perempuan penzina atau dengan musyrikah. Dan perempuan penzina tidak boleh menikahinya kecuali lelaki penzina atau orang musyrik dan haramlah yang demikian itu atas orang-orang beriman.      Dari ayat 24/3 ini dapat diketahui bahwa orang penzina sama kedudukannya dengan orang musyrik. Dan berdasarkan ayat 24/2 satiap penzina haruslah dijatuhi hukuman cambuk 100 kali dihadapan para saksi. Jika sesudah me...