RUU Pornografi

Pasal 473 dalam RUU KUHP berbunyi:

Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Lanjutkan Baca>>

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RINGKASAN MATERI SAS SMT 1 KELAS 7 | 2025-2026

DOA PEMBUKAAN SENI BUDAYA JAWA

Do'a Pembukaan LDK