Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober 6, 2016

5. Bolehkah orang menyusun ketentuan hukum pokok diluar garis yang telah ditetapkan ALLAH dalam Alquran ?

••• Pada dasarnya manusia adalah zalim dan bodoh. Hal ini disebutkan pada ayat 33/72. Manusia itu dikatakan zalim karena setiap lebih banyak berfikir dan bertindak untuk kepentingan dirinya daripada untuk kepentingan orang lain. Jika orang-orang begitu diizinkan menyusun ketentuan hukum pokok maka hukum itu akan memperlihatkan kepincangan, berat sebelah, tidak berupa keadilan merata, dan praktis menimbulkan kegelisahandan tantangan dari fihak yang dirugikan. Dan manusia itu dikatakan bodoh karena setiap orang dipengaruhi oleh lingkungan yang lebih dekat berhubungan dengan dirinya, maka jangkauan fikirannya pendek sekali, itupun tidak melingkupi segala aspek kehidupan. Masing-masingnya mengalami unsur puluhan tahun, ralitif pendek untuk menyelami dan menyadari keadaan yang berlaku dan yang harus dilakukan. Ditambah lagi oleh tradisi nenek moyang yang dulunya berbuat tanpa ilmu tentang sebab dan akibat. jika orang-orang ini diberi keizinan untuk menyusun ketentuan hukum sendiri, praktisl...

4. Bagaimana cara mendapatkan ketentuan-ketentuan hukum yang harus dilaksanakan?

••• Alquran memberikan pokok-pokok tentang ketentuan hukum yang harus berlaku di segala bidang kehidupan manusia. Semuanya adalah hukum tertulis nyata, sedangkan hukum tambahan tak tertulis nyata sesuai dengan maksud ayat 3/104, 5/105, 11/7, dan 39/18 tadi. Secara terangALLAH menyatakandalam ayat 5/49 bahwa orang harus memberikan hukum berdasarkan Firman-Firman-NYA yang terkandungdalam Alquran, dan orang dilarang keras untuk mengikuti ajakan mematuhi hukum lain. Begitupula ayat13/37 menjelaskan bahwa Alquran itu mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang harus berlaku dalam kehidupan sehari-hari, maka siapa-siapa yang mengelak dari ketentuan tersebut pastiakan menemui kecelakaan di dunia kini dan di akhirat nanti. Orang boleh mengadakan hukum tambahan dalam hal-hal yang diperlukan di berbagai lapangan kehidupan, tetapi semuanya tidak boleh bertentanganataupun menyimpang dari ketentuan-ketentuan hukum pokok yang terkandung dalam Alquran. Untuk ketegasan hukum tambahan itu, masyarakat ma...

7. Siapa-siapakah yang harus dipilih jadi Ulil Amri ataupun pimpinan dalam masyarakat?

••• Orang-orang yang harus dipilih menjadi pimpinan dalam masyarakat tentulah orang-orang yang mempunyai pengetahuan luas tentang urusan yang ditugaskan padanya dengan syarat-syarat tertentu bahwa dalam kehidupannya sehari-hari dia selalu memperlihatkan sikap mendambakan diri pada ALLAH serta hukum-hukum yang terkandung dalam Alquran. Pengabdian demikian dilakukannya dengan keinsyafan tentang salah benarnya atau buruk baiknya, bukan ataskebiasaan tradisi pusaka yang berlaku dalam masyarakat. Begitupun pimpinan tersebut bukanlah dipi;ih tersebab kedudukannya, keturunan, ataupun kekayaannya. Seterusnya bukanlah pimpinan dipilih atas dasar kekeluargaan, hubungan sedarah dan sebagainya. Orang-orang yang dipilih untuk jadi pemimpin boleh saja dari bangsa lain, berlainan warna kulit, asal saja memenuhi syarat, yaitu berilmu, memiliki keinsyafan, dan sikap mendambakan diri pada hukum yang diturunkan ALLAH. Tentang ini Alquran memberikan ketentuan: 1. Pada ayat 49/10 dinyatakan bahwa orang-ora...