Postingan

Menampilkan postingan dari November 6, 2019

Tanah Bumi Milik Allah

Gambar
Manusia hanya diberi hak pakai yang seharusnya dipergunakan seadil-adilnya secara luas di antara penduduk untuk kehidupan bersama dalam masyarakat, di mana pemerintah harus berkuasa penuh, tidak membiarkan berlakunya jual beli tanah hingga si kaya sempat memborong beberapa bidang tanah untuk mereka miliki dan membiarkan kesempatan hidup bagi si miskin semakin kecil.  Pada dasarnya hukum pemakaian dan penguasaan tanah dalam Islam hampir bersamaan dengan kandungan pasal 33 dan 34 UUD 1945, tetapi pelaksanaan hukum itu belum berlaku wajar di antara orang-orang Islam, begitu pula telah bertantangan dengan pemberian sertifikat untuk memiliki tanah sebagai yang dilakukan oleh jawatan Agraria di Indonesia. Semisalnya pemerintah Indonesia tidak terpengaruh oleh tradisi lama, dan khusus melaksanakan isi UUD 1945 tentang tanah, maka setiap orang kaya tidak mungkin memiliki bidang tanah lebih banyak kecuali hak pakai atas tanah tempat tinggalnya saja. Itupun bila perlu harus dibata...