DEPARTEMEN AGAMA DI NEGARA YANG TIDAK BERDASARKAN AGAMA
بسم الله الرحمن الرحيم Prof. Dr. Kyai Haji* Georgerius Agung Nugroho, S.Hum., M.A. ANEH Bukan karena masalah pergantiannya. Juga, bukan karena masalah orangnya. Tetapi, ini adalah masalah keberadaannya. Saya berpendapat bahwa keberadaan departemen agama, -- termasuk didalamnya menteri agama, di sebuah negara yang tidak berdasarkan agama adalah sebuah fenomena yang aneh. Indonesia, -- sebagaimana negara-negara lain yang tidak berdasarkan agama, adalah negara yang berdasarkan atas hukum positif. Ada mekanisme demokrasi didalamnya. Ada lembaga legislatif yang bertugas membuat hukum, peraturan, dan perundang-undangan. Jelas, melalui mekanisme demokrasi, maka hukum, peraturan, dan perundang-undangan yang dihasilkan bukanlah hukum, peraturan, dan perundang-undangan yang berdasarkan agama. Tetapi, -- berdasarkan humanisme, yaitu manusia menjadi ukuran atas segala sesuatu (man is the measure of all things). Dengan azaz itulah, maka demokrasi berdiri. Demokrasi dan humanisme adalah satu ke...