Nikah dan Syahwat
Allah menetapkan, tercantum pada ayat 4:1, bahwa manusia harus berkembang, bergenerasi melalui hubungan sexuil antara suami istri. Hal ini sudah berlaku semenjak manusia pertama dalam dalam tatasurya kita, 7:189. Kalau Allah menghendaki, DIA boleh saja menciptakan manusia ramai dari pertumbuhan lain, tetapi DIA menentukan adanya pernikahan, penghamilan, dan kelahiran generasi penerus, karena dengan demikian manusia dapat diuji tentang amar makruf nahi mungkar, 11:7, 3:104, dan 29:45.
Untuk memaksakan manusia agar melakukan nikah menurut Islam, maka Allah sengaja memberikan syahwat pada setiap diri. Dengan syahwat itu timbullah rasa saling mangharapkan serta kecintaaan antara satu dengan yang lain, 30:21, dan untuk melahirkan keturunan.
Pada ayat 3:14 itu juga dinyatakan bahwa manusia ditentukan mamiliki kecintaan terhadap harta benda dan anak-anak, maka didorong oleh kecintaan demikian akan terjalinlah hubungan harmonis dalam kehidupan kini sesuai dangan maksud ayat 30:30, bahwa masing-masing diri mempunyai hak dan kewajiban dalan kehidupan dimana terkandung ujian tentang yang buruk dan yang baik.
Maka dengan pernikahan terbentuklah kelompok masyarakat kecil yang kemudian berkumpul membentuk negara dengan hukum tertentu. Semua itu adalah untuk keselamatan manusia dunia akhirat zahir bathin, namun hendaklah dalam garis-garis yang telah ditentukan Allah. Siapa yang mengingkari, pasti akan menemui kekecewaan dan kecelakaan.