2. Perlukah Hukum Terlaksana Dalam Kehidupan?

Karena hukum itu berarti peraturan undang-undang yang dengan istilah lain dalam Alquran disebut juga dengan "AIMAAN" sebagai dibicarakan pada soal no. 41 dan no.72, maka dia wajib terlaksana untuk kelangsungan hidup, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun dalam hubungan diri dengan masyarakat dan hubungannya dengan ALLAH.

"Tanpa hukum, hidup ini akan sengsara bahkan cepat jadi musnah". 
Untuk diri sendiri, orang harus mengatur pangan, sandang, tempat tinggal, kesehatan dan keselamatannya. Sedangkan dalam lingkungan bersama dia membutuhkan peraturan yang harus berlaku seperti dalam kekeluargaan, pekerjaan, pendidikan dan kenegaraan. Sementara itu dia juga memerlukan peraturan tentang hubungan dirinya kepada ALLAH yang menciptakan segala yang ada untuk kehidupan dan kepada-NYA saja orang harus menyembah dan meminta tolng. Semua itu membutuhkan peraturan tertentu, dipatuhi dan dilaksanakan.

Dengan peraturan undang-undang demikian, keamanan dan keselamatan seseorang dapat terjamin dari berbagai macam tantangan dalam mencapai kemakmuran dan kebahagiaan dunia kini dan di akhir nanti. Hukum harus harus terlaksana dengan pengabdian secara patuh, karenanya juga diperlukan badan kekuasaan hukum yang menjaga kelestarian hidup, serta memberikan sangsi ataupun hukuman bagi siapa yang melanggar peraturan.

Rasanya dalam hal ini perlu disampaikan maksud ayat suci yang bersangkutan:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ ﴿٥٠
5/50. Apakah hukum kolot yang mereka cari? Dan siapakah yang lebih baik daripada ALLAH tentang hukum bagi kaum yang yakin (merasa pasti)?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...