HUKUM

Keganasan sebuah sebab-akibat tersebab melalaikan aturan baku, yang hanya kita dapatkan katakan "dalam sebuah catatan kecil" akan tetapai, sanggup menjawab dan menjelaskan masa lalu dan masa yang akan datang, menjadi perbincangan diantara ilmuan tak lepas dari pro dan kontra bahkan menjadi sesuatu yang baru, belum pernah terdengar - terlihat - merasakan kenikmatan yang amat luar biasa bagi mereka yang menemukannya, kini kita dapati telah berumur kurang lebih 1400 tahun yang telah berlalu, bersifat permanen - peka disegala zaman - takkan lapuk makna yang terkandung didalamnya, sekalipun kian lama umur-nya makin bertambah. 

hukum di negara ini sebagian besar adalah hukum buatan manusia, dlm arti dibuat berdasarkan pada pemikiran manusia, dan tak selalu merujuk ke hukum Tuhan Maha Pencipta manusia. Apakah kebanyakan manusia berpikir bahwa mrk lbh tahu cara mengatur dan menghukum manusia drpd Maha Penciptanya?

Andai kebanyakan manusia melaksanakan hukum sbgmn Tuhan tlh tetapkan, niscaya kehidupan manusia akan lbh baik, aman, selamat, dan sejahtera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...