PACARAN



Sesuai dengan fitrah yang ditetapkan Allah bahwa kehidupan manusia di dunia kini harus melalui pernikahan, penghamilan, kelahiran dan selanjutnya, maka untuk kepentingan itu sengaja diciptakanNYA jenis berpasangan lelaki dan perempuan QS. 4:1, antara kedua jenis ini diadakan sifat saling mengharapkan dan mendekati, dinamakan dengna pengharapan dan kasih sayang QS. 30:21.
Sifat saling mendekati itu saja belum cukup untuk kehidupan dan perkembangan manusia, karenanya pada keduanya jenis itu diberikan sesuatu dinamakan syahwat yang dengannya timbul gerak pembuahan dan penghamilan serta kelahiran tadi QS. 4:14
Dalam hal memenuhi kehendak saling mendekati dengan syahwat inilah manusia diuji dalam kehidupannya, bersamaan dengan berbagai ujian lain tentang yang buruk dan yang baik untuk kemakmuran masyarakat QS. 7:11, 11:7 dan 76:3. Dalam ujian yang sedemikian yang telah tersebut maksud dari beberapa redaksi ayatNYA, ada manusia yang kalah dan yang menang
Pada umumnya mereka yang kalah mengalami nasib sangat menyedihkan penuh dengan penyesalan, sedikit sekali yang sempat merobah posisi untuk perbaikan, mungkin disebabkan kezaliman, kebodohan atau kelemahan yang ada pada dirinya QS. 4:27 dan 33:73. Mereka terbawa oleh pengaruh setan dalam pergaulan memenuhi kehendak syahwat diri QS. 4:27 dan 6:12. 
Tentang ini Al-Qur’an memperihatkan bahwa setan nyata menjadi musuh manusia dalam mencapai kemakmuran, dan salah satu peran penting yang dijalankannya ialah mendorong manusia memenuhi kehendak syahwat tanpa pernikahan QS. 4:117, 7:22 dan 24:21
Kenapa berpacaran dilarang dalam masyarakat Islam?
kurang lebihnya dengan beberapa alasan dibawah ini:
Berpacaran ialah perbuatan yang timbul dari dorongan syahwat dan kasih sayang antara lelaki dan perempuan hingga keduanya mencurahkan kehendak diri berbentuk ucapan dan ingkah laku di luar hukum berupa suami istri tidak sah. Perbuatan itu berarti berzina atau setidak-tidaknya mendekati zina yang nyata terlarang QS. 17:32.
Kebiasaan berpacaran mengurangi keinginan untuk menikah menurut hukum yang berlaku karena sebagian dari kehendak syahwat telah dapat dipenuhi, padahal pernikahan sangat dibutuhkan masyarakat manusia untuk membentuk generasi keturunan.
Berpacaran adalah perbuatan tidak resmi dan tiada negara yang menyusun undang- undang khusus untuk itu, tetapi mungkin menjadi tradisi dalam masyarakat manusia dan memang telah jadi kebiasaan kafir, padahal telah menjadi ketentuan bahwa setiap perbuatan tidak resmi di luar hukum selalu menimmbulkan kegelisahan dan pertantangan yang berujung ada perbantahan dan kekacauan.
Jadi larangan berpacaran dalam masyarakat Islam bukanlah berupa perkosaan dan kungkungan terhadap naluri manusia, tetapi berbentuk peraturan yang menguntungkan masyarakat untuk kemakmuran hidup bersama berkelanjutan serta mencegah timbulnya kekacauan yang mungkin berlaku kini dan pada generasi mendatang.

Adakah akibat yang mungkin timbul tersebab berpacaran?

Memang banyak akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan berpacaran, umumnya jahat dan buruk, sedikit sekali yang baik, antara lain sebagai berikut:

    ❶. Orang yang berpacaran terbiasa menyimpan rahasia yang kebanyakan dipandang tidak baik dalam kehidupan masyarakat. Hal itu membawanya kepada pertumbuhan yang tidak dapat diharapkan sebagai pribadi sempurna. Akhirnya dia terbiasa berbohong, menipu, dan tak dipercaya dalam pergaulan.
    ❷. Orang yang berpacaran terbiasa mengelamun, berkhayal pada yang sukar terlaksana terutama dalam hubungan kehendak syahwat yang bebas selaku suami-istri. Hal ini mendidiknya bersikap tidak obyektif, penuh kepalsuan, dan bertumbuh tanpa ketabahan dengan tingkah laku tak menentu.
    ❸. Orang yang berpacaran terbiasa membuang waktu secara percuma karena memikirkan masa depan penuh keraguan, bahkan kadang-kadang memakai harta benda dengan pemborosan, mempersolek diri berlagak gagah dan cantik. Hal ini merugikan dirinya dalam urusan lain yang lebih penting, seperti dalam pelajaran, perekonomian. dan sebagainya.
    ❹ Perbuatan berpacaran adalah peragaan dari dorongan syahwat yang harus dipenuhi di luar hukum, seringkali terbentur mencapai kehendaknya, dan sangat dibenci dalam masyarakat Islam. Hal itu akan membawa pelakunya kepada monoseks, mimpi seksual dan tindak tanduk lain yang merugikan diri dalam pertumbuhan. Kerugian itu berpengaruh pada masyarakat lingkungan bahkan juga pada generasi mendatang.
    ❺. Seringkali orang yang berpacaran tidak direstui ibu hapaknya yang harus menentukan jodohnya atau yang berhak atas akad nikahnya menurut hukum.
      Keadaan begitu mungkin menyebabkan dia:
      • Lebih banyak menyimpan rahasia prihadi yang sebenarnya tidak disenangi keluarga.
      • Lebih banyak memikir dan berkhayal tentang cara bagaimana mencapai kehendak hatinya begitu pun mencapai kehendak syahwatnya, hingga dia lebih terbiasa pada monoseks, bahkan mungkin pula berpindah kepada lesbian atau homoseks.
      • Jadi pendiam, murung, tak suka bergaul sebagaimana mustinya, hingga kemudian mengambil putusan nekad seperti misalnya melarikan diri dari rumah keluarga, pcrgi ke daerah lain bersama pacarnya tanpa izin orang tua, menghabisi hidupnya dengan kematian direncanakan, atau pun berubah jadi edan, rusak fikiran, dan sebagainya.
      ❻. Seringkali pula orang yang berpacaran, itu gagal menurut rencana bermula, digagalkan oleh berbagai sebab, misalnya:
      • Salah seorang di antara keduanya berbau amis atau memiliki cacat diri yang tersembunyi. Hal ini baru diketahui setelah tindakan berpacaran itu jadi semakin akrab.
      • Salah seorang di antaranya memiliki cacat keturunan atau cacat keluarga yang kemudian baru diketahui.
      • Salah seorang di antaranya berpindah daerah tcmpat tinggal dibawa orang tua sendiri, atau mcngalami kematian oleh sesuatu sebab.
      • Salah seorang di antaranya berpindah cinta kcpada orang lain yang dianggap lebih menarik hati.
      Kegagalan di atas ini menyebabkan orang lebih nekad rnencari pacar baru menurut kehendak hati dan syahwat. Tetapi mungkin pula dia menahan diri beberapa tahun atau untuk selamanya tinggal membujang dalam keadaan patah hati. Sikap begini juga bertantangan dengan hukum Islam karena meniadakan keturunan bagi generasi mendatang.
      ❼. Orang yang berpacaran jarang sekali memenui hasil yang diidamkan bermula, disebabkan oleh berbagai alasan. Sementara itu, tidak semua orang suka berpacaran, bahkan banyak sekali yang mengutuk perbuatan itu, maka orang-orang ini sangat berhati-hati dalam memilih jodoh, karenanya fihak orang tua jadi semakin susah mencarikan jodoh anaknya. Hal ini adalah suatu kerugian besar bagi masyarakat yang membiasakan berpacaran.
      ❽. Umumnya orang-orang yang berpacaran lebih cenderung kepada pergaulan bebas, kadang-kadang terpedaya kepada perzinaan, monoseks, lesbian, atau homoseks. Karena itulah hukum Islam menamakan tindakan berpacaran itu dengan mendekati zina termuat pada QS. 17:32. Maka perzinaan dengan pacar sendiri membuka kesempatan dan kebiasaan berzina dengan orang lain, bahkan memudahkan orang memasuki lapangan pelacuran yang mulanya terwujud dalam masyarakat kafir yang suka berpacaran.

      Sumber hukum tentang pelarangan berpacaran banyak kita dapati dalam Alquran, antara lain seperti dimaksudkan di bawah ini:

      5:5. Hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik, serta makanan orang diberi Kitab halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (boleh menikahi) yang terjaga dari Mukminat begitu pula perempuan terjaga dari orang-orang diberi Kitab sebelummu, ketika kamu berikan belanja (maskawin dan pembiayaan) mereka, selaku yang menjaga (suami syah), bukan berzina dan tidak menjadikan pacar (simpanan). Siapa yang kafir pada keimanan, sungguh lenyap amalnya dan dia di Akhirat termasuk orang-orang rugi. (2:221, 3:199, 4:25, 6:146, 7:157).
      17:32. Dan jangan mendekati zina, bahwa dia (zina itu) adalah kekejian dan garis hukum yang jahat. (2:223, 2:235, 24:2, 24:3, 4:15, 4:16, 33:59).

      Tidak ada komentar:

      Posting Komentar

      Over View

      PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

      (Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...