Tambahan (pandangan lain) dari penerjemah:
Tambahan dari penerjemah:
Ayat 75:31-32 menyiratkan pengertian bahwa lawan dari kata sholat adalah “berpaling”/ “menghindari”. Padanan kata dalam bahasa Indonesia yang paling cocok dengan “lawan kata dari berpaling” adalah “memperhatikan” atau “memberikan perhatian” atau “mencurahkan perhatian kepada” sesuatu. Apakah sesuatu yang diperhatikan tersebut tergantung konteks kalimatnya. Pengertian ini cocok untuk diterapkan pada hampir semua ayat-ayat di atas.
Dalam bahasa Indonesia kata memperhatiakan itu menyiratkan banyak makna tergantung konteks kalimatnya. Sebagai contoh:
Berbeda dengan kata zakat yang merupakan isim dari kata za-ka-wa (tumbuh/ berkembang/ meningkat secara fisik dan mental), sehingga zakat bermakna “keadaan tumbuh/ berkembang/ meningkat secara fisik dan mental”. Yang padanan satu kata dalam Indonesianya adalah “pertumbuhan/ perkembangan/ peningkatan secara fisik dan mental”
Contoh penggunaan pengertian sholat di atas pada ayat-ayat di mana kata sholat atau sho-la-wa/ya tidak mungkin bermakna ritual sholat 5 x sehari yang berupa gerakan fisik berurutan dengan bacaan tertentu pada setiap perubahan posisinya, adalah sebagai berikut:
1. Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya YU-SHOLLU kepada Nabi. Hai orang-orang yang beriman, SHOLLU kepada Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya. [33:56].
Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya “memberikan perhatian” kepada Nabi. Hai orang-orang yang beriman, “berilah perhatian” kepada Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya. [33:56].
Cara Allah dan para malaikat memberikan perhatian kepada Nabi, bisa saja dengan cara memberikan kekuatan batin, bantuan ghoib pada saat perang dll.
Cara umat Muhammad memberikan perhatian kepada Nabi adalah dengan cara menolongnya, memberi dukungan moral dan material, membantu dalam jihad dll.
2. Dan janganlah TUSHOLLI (kamu sho-la) kepada seorang yang mati di antara mereka selama-lamanya, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik. [9:84]
Dan janganlah kamu “memberikan perhatian” kepada seorang yang mati di antara mereka selama-lamanya, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik. [9:84]
Ini bisa berarti bahwa muslimin tidak perlu memberikan perhatian penuh pada munafiqin yang telah mati, misalkan mendo’akan mereka, memberikan penghormatan dll, Bila perlu biarkanlah sesama munafiqin yang mengurus jasad mereka.
3. Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertobat dan AQOMUSH-SHOLAH dan ATUZZAKAH, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [9:45]
Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka kembali dan “menegakkan/ mentaati perjanjian” dan “melakukan perbaikan”, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [9:45].
Sholat pada ayat ini tidak mungkin dipahami sebagai sholat ritual, karena musyrikin tidak mungkin mau melakukan sholat ritual. Kalau dipahami bahwa mereka telah muslim, maka ini berarti melakukan pemaksaan agar musyrikin menjadi muslim dengan ancaman pedang dan ini bertentangan dengan ayat 2:256.
4. Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah SHOLAT (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu: “(Demi Allah) kami tidak akan menukar sumpah ini dengan harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa”. [5:106]
Sholat pada ayat ini berarti memperhatikan/ menyimak isi dari wasiat atau membacanya dengan teliti jika wasiat itu tertulis dan ini harus dilakukan oleh kedua saksi baik muslim maupun non muslim, bukan melakukan ritual sholat seperti di hari ini, karena saksi yang non muslim tidak mungkin bersedia melakukan sholat ritual.
5. Peliharalah SEMUA SHOLAT, dan SHOLAT WUSTHAA. Tegakkanlah karena Allah dengan ta’at. [2:23].
Peliharalah SEMUA KEADAAN MEMPERHATIKAN HUDUD ALLAH YANG TERKAIT DENGAN KEHIDUPAN BERKELUARGA, dan KEADAAN MEMPERHATIKAN HUDUD ALLAH SECARA ADIL/ SEIMBANG. Tegakkanlah karena Allah dengan ta’at. [2:23].
Perhatikanlah hudud Allah pada ayat-ayat sebelum dan sesudahnya
- Apakah ”QOONITIIN” pada ayat 2:238 sebenarnya adalah ketaatan seseorang karena menjaga kehormatannya seperti ”AL-QOONITIIN” pada ayat 66:12 ?
- Apakah “QUUMU LILLAH” pada ayat 2:238 sebenarnya berkaitan erat dengan ”YUQIIMAA HUDUUD ALLAH” pada ayat 2:229 ?
- Apakah ”KHIFTUM” pada ayat 2:239 sebenarnya berkaitan dengan ”YAKHOOFA ALLA YUQIIMA HUDUUD ALLAH” dan ”FA IN KHIFTUM ALLA YUQIIMAA HUDUUD ALLAH” pada ayat 2:229 ?
- Lalu, apakah sholawat dan sholat pada ayat 2:238 sebenarnya berkaitan dengan implementasi dari hudud Allah dalam kehidaupan berkeluarga ?. Perhatikan dengan teliti konteks ayat 2:221-241.
- Seseorang dapat menegakkan sholat dengan malas dan hanya untuk pamer pada orang lain [4:142]
- Menyiratkan adanya sholat secara berjama’ah (berkelompok/ dalam suatu komunitas/ banyak) [4:142, 5:58, 9:54, 22:41, 42:38, 62:9]
- Melibatkan diri dalam hal-hal yang meracuni diri (minum-minuman keras) dan judi dapat menghalangi sholat. [5:91]
- Sholat juga berkaitan dengan pembuatan wasiat si mati dan sumpah dilakukan setelah sholat [5:106]
- Seseorang disuruh agar menyuruh keluarganya untuk sholat [19:55, 20:132]
- Orang harus bersabar dalam melaksanakan sholat [2:45, 20:132]
- Orang-orang yang menegakkan sholat termasuk dalam MUKHBITIIN (bersikap rendah hati/ sederhana/ berserah diri/ taat) [22:34-35]
- Orang hendaknya tidak dikacaukan oleh perniagaan dan jual-beli ketika menegakkan sholat [24:37]
- Orang harus rendah hati selama sholat [23:2]
- Musholliin (mereka yang mengikuti secara dekat atau selalu bersandar/ menempel) adalah mereka yang tetap/ melindungi/ menjaga sholatnya [70:22-23]
- Seseorang dapat menegakkan sholat sekedar untuk pamer [107:5-6]
- Ada yang sholat dengan melibatkan kebisingan/ siulan/ sambil bermalas-malasan/ penipuan/ kepalsuan/ tepuk tangan? [8:35]
- Dahulu musyrikin menegakkan sholat di sekitar Baitullah [8:35]
- Sholat seseorang dapat memerintahkan orang lain (misalnya menegakkan suatu sistem tertentu) [11:87]
- Sholat seseorang bisa memberikan kedamaian kepada yang lain, yaitu mereka akan diperlakukan dengan cara tertentu [9:103]
- Seseorang (Muhammad) tidak boleh terlalu keras dalam sholatnya [17:110]
- Sholat seseorang dapat kepada/ untuk Allah [6:162, 108:2, 87:15]
- Sholat harus diselenggarakan dengan serius [4:142, 5:58, 9:54, 107:5]
- Ayat 75:31-32 menyiratkan pengertian bahwa lawan dari kata sho-la (yaitu fi’il dari isim sholat) adalah “berpaling” (ta-walla)
- Ada orang yang menghalangi/ melarang orang lain sholat [96:9-10]
- Sebuah contoh tentang sholat yang dilakukan di suatu tempat khusus (mihrab) dan sendirian [3:39]
- Tanya-jawab dapat dilakukan selama orang sho-la (yaitu fi’il dari isim sholat) [3:39]
- Apakah Sholat melibatkan aktifitas berdo’a/ permohonan [3:37-40] ?
- Tuhan dan para malaikat dapat sholat kepada/ untuk anda/ kita, yang mengakibatkan kita keluar dari kegelapan kepada cahaya [33:43, 33:56]
- Sholat memungkinkan dilakukan antar sesama manusia [33:56, 9:103]
- Seseorang dapat melakukan sholat untuk orang lain (sekelompok orang) [4:102]. Perhatikan kata ”la-HUM” pada awal ayat ini.
- Orang hendaknya tidak sholat bagi orang munafiq [9:84]. (Apakah ini menyiratkan pengertian seseorang harus sholat bagi orang-orang beriman?)
Tambahan dari penerjemah:
Ayat 75:31-32 menyiratkan pengertian bahwa lawan dari kata sholat adalah “berpaling”/ “menghindari”. Padanan kata dalam bahasa Indonesia yang paling cocok dengan “lawan kata dari berpaling” adalah “memperhatikan” atau “memberikan perhatian” atau “mencurahkan perhatian kepada” sesuatu. Apakah sesuatu yang diperhatikan tersebut tergantung konteks kalimatnya. Pengertian ini cocok untuk diterapkan pada hampir semua ayat-ayat di atas.
Dalam bahasa Indonesia kata memperhatiakan itu menyiratkan banyak makna tergantung konteks kalimatnya. Sebagai contoh:
- Ketika seseorang mengatakan: “Kenakalan remaja bisa disebabkan karena kurangnya perhatian orang tuanya kepada anak tersebut”. Ini bermakna bahwa kenakalan remaja bisia disebabkan oleh orang tua yang kurang “memperhatikan” si remaja tersebut, yaitu misalnya: tidak mendidiknya, kurang memberikan pengarahan, tidak memantau perkembangan perilakunya dll.
- Ketika dikatakan: “Andi nilainya jelek karena kurang memperhatikan pelajaran ketika di kelas”. Ini bisa bermakna Andi tidak serius mendengarkan pelajaran, tidak konsentrasi terhadap pelajaran dll.
Berbeda dengan kata zakat yang merupakan isim dari kata za-ka-wa (tumbuh/ berkembang/ meningkat secara fisik dan mental), sehingga zakat bermakna “keadaan tumbuh/ berkembang/ meningkat secara fisik dan mental”. Yang padanan satu kata dalam Indonesianya adalah “pertumbuhan/ perkembangan/ peningkatan secara fisik dan mental”
Contoh penggunaan pengertian sholat di atas pada ayat-ayat di mana kata sholat atau sho-la-wa/ya tidak mungkin bermakna ritual sholat 5 x sehari yang berupa gerakan fisik berurutan dengan bacaan tertentu pada setiap perubahan posisinya, adalah sebagai berikut:
1. Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya YU-SHOLLU kepada Nabi. Hai orang-orang yang beriman, SHOLLU kepada Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya. [33:56].
Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya “memberikan perhatian” kepada Nabi. Hai orang-orang yang beriman, “berilah perhatian” kepada Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya. [33:56].
Cara Allah dan para malaikat memberikan perhatian kepada Nabi, bisa saja dengan cara memberikan kekuatan batin, bantuan ghoib pada saat perang dll.
Cara umat Muhammad memberikan perhatian kepada Nabi adalah dengan cara menolongnya, memberi dukungan moral dan material, membantu dalam jihad dll.
2. Dan janganlah TUSHOLLI (kamu sho-la) kepada seorang yang mati di antara mereka selama-lamanya, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik. [9:84]
Dan janganlah kamu “memberikan perhatian” kepada seorang yang mati di antara mereka selama-lamanya, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik. [9:84]
Ini bisa berarti bahwa muslimin tidak perlu memberikan perhatian penuh pada munafiqin yang telah mati, misalkan mendo’akan mereka, memberikan penghormatan dll, Bila perlu biarkanlah sesama munafiqin yang mengurus jasad mereka.
3. Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertobat dan AQOMUSH-SHOLAH dan ATUZZAKAH, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [9:45]
Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka kembali dan “menegakkan/ mentaati perjanjian” dan “melakukan perbaikan”, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [9:45].
Sholat pada ayat ini tidak mungkin dipahami sebagai sholat ritual, karena musyrikin tidak mungkin mau melakukan sholat ritual. Kalau dipahami bahwa mereka telah muslim, maka ini berarti melakukan pemaksaan agar musyrikin menjadi muslim dengan ancaman pedang dan ini bertentangan dengan ayat 2:256.
4. Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah SHOLAT (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu: “(Demi Allah) kami tidak akan menukar sumpah ini dengan harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa”. [5:106]
Sholat pada ayat ini berarti memperhatikan/ menyimak isi dari wasiat atau membacanya dengan teliti jika wasiat itu tertulis dan ini harus dilakukan oleh kedua saksi baik muslim maupun non muslim, bukan melakukan ritual sholat seperti di hari ini, karena saksi yang non muslim tidak mungkin bersedia melakukan sholat ritual.
5. Peliharalah SEMUA SHOLAT, dan SHOLAT WUSTHAA. Tegakkanlah karena Allah dengan ta’at. [2:23].
Peliharalah SEMUA KEADAAN MEMPERHATIKAN HUDUD ALLAH YANG TERKAIT DENGAN KEHIDUPAN BERKELUARGA, dan KEADAAN MEMPERHATIKAN HUDUD ALLAH SECARA ADIL/ SEIMBANG. Tegakkanlah karena Allah dengan ta’at. [2:23].
Perhatikanlah hudud Allah pada ayat-ayat sebelum dan sesudahnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar