Kita mulai analisa Firman suci.
Ayat 2:30 secara terang menerangkan betapa Adam dijadikan Khalifah di Bumi, begitu pula Ayat 38:26 yang menyatakan Daud juga dijadikan Khalifah. Jadi kedua orang itu sesudah lahirnya dan sesudah besarnya barulah dijadikan Khalifah yaitu penguasa di Bumi. Sementara Ayat 6:165 dan 10:14 menyatakan penguasa atau Khalifah di Bumi itu banyak sekali dalam suatu waktu, ada yang ditinggikan derajatnya dan ada pula yang dijatuhkan untuk pengujian tentang hidup dan amal yang mereka lakukan. Melihat maksud dan tujuan Ayat-ayat Suci, tersebut dapat diketahui bahwa Khalifah-khalifah Bumi itu telah banyak berfungsi sebelum Nabi Muhammad begitupun pada masa sesudah beliau meninggal dunia sampai ke Akhir zaman.
Masing-masing Khalifah-khalifah itu berbeda dalam derajat dan nilainya tergantung pada keadaan berlaku yang berujung pada risiko pasti. Setiap negara memiliki Khalifah atau penguasa dalam lingkungan daerah tertentu sesuai dengan maksud Ayat 49:13 yang menyatakan masyarakat manusia hidup berlingkungan, berbangsa, bahasa dan warna kulit yang berlainan. Jadi, karena Islam itu adalah agama seluruh bangsa di dunia, tidaklah mungkin para penganutnya diperintah oleh seorang Khalifah. Bukanlah Islam harus dikendalikan oleh satu orang seperti pada agama lain yang menimbulkan sikap feodal dan otokrasi.
Berbagai bangsa demikian sengaja dijadikan ALLAH untuk alat dan media perkenalan, saling berhubungan sesamanya, dan untuk setiap bangsa itu perlu ada seorang Khalifah yang memimpin bangsanya. Dialah pemimpin yang bertanggung jawab atas mundur majunya bangsa itu. Dialah yang memperkenalkan bangsanya kepada dunia internasional yang menilai buruk baiknya di antara manusia ramai. Di atas pundaknya terletak nilai pandangan dunia atas masyarakat dan negara yang dia pimpin. Dialah yang jadi penghubung bangsanya dengan bangsa lain dalam berbagai kebutuhan dan lapangan kehidupan. Jika Khalifah itu zalim atau munafik apalagi kafir, akan celakalah dia bersama bangsanya menurut hukum ALLAH, dan beruntunglah semuanya jika pemimpin kebetulan beriman dan patuh mengikuti hukum Islam yang cukup sempurna terkandung dalam Alquran.
Khalifah ialah Kepala Negara atau pimpinan bangsa. Sebanyak negara, sebanyak itu pula Khalifah dan sebanyak itu pula lingkungan daerah hukum yang perincian hukumnya berbeda sesuai dengan keadaan masing-masing bangsa dan daerah yang didiami, namun semuanya haruslah memiliki hukum prinsipil berdasarkan hukum yang ALLAH turunkan untuk menjamin kemakmuran dan kebahagiaan hidup dunia Akhirat.
Terhadap ke luar, pemimpin bangsa itu dinamakan Khalifah, sedangkan untuk ke dalam dia dinamakan Ulil Amri. Setiap Khalifah pastilah berfungsi Ulil Amri di antara bangsanya, tetapi bukanlah setiap Ulil Amri berjabatan Khalifah selaku Kepala Negara, karena Ulil Amri mungkin saja Kepala jawatan atau kepala kantor ataupun seorang dari menteri-menteri dalam suatu negara. Kini jelaslah perbedaan antara Khalifah dan Ulil Amri yang keduanya adalah istilah berasal dari Alquran.