Waktu Shalat

Satu hari di Bumi ialah24 jam yang setiap jamnya terdiri dari 3.600 detik. Bumi ini berputar dari barat ke arah timur hingga kelihatan surya terbit di timur dan terbenam di barat. Sekali dalam 24 jam tampaklah Surya berada di angkasa yang sama setiap harinya, demikian orang mengetahui bahwa rotasi Bumi 360 derajat di sumbunya berlangsung selama 24 jam dan itulah satu hari di Bumi. Selama 24 jam itu berlaku pergantian satu kali siang dan satu kali malam. Ini hendaklah dipandang dari satu tempat tertentu pada daerah ekuator Bumi bukan di sembarang tempat di luar garis ekuator. Pada dasarnya satu malam atau satu siang masing-masingnya berlangsung selama 12 jam sementara daerah yang ada di luar garis ekuator Bumi sangat dipengaruhi oleh pergantian musim yang menyebabkan malam lebih lama daripada siang atau sebaliknya.

Alquran membagi waktu malam pada beberapa bahagian sebagai tercantum pada Ayat 73:20, 84:16, dan 97:5: Semua ini harus didasarkan pada waktu setempat di garis ekuator:

a.  Dari jam 18.00 sampai dengan 19.15 dinamakan Syafaq atau Senja waktu mana berlaku wajib Shalat Maghrib. Kemudian itu berlakulah wajib Shalat 'lsya.
b.  Sampai dengan jam 22.00 dinamakan sepertiga malam waktu mana setiap orang dianjurkan agar bangun terutama untuk berpikir dan memikirkan kebesaran ALLAH.
c.   Sampai dengan jam 24.00 dinamakan separo malam waktu mana dianjurkan para pemikir masih bangun, termuat pada Ayat 73:3.
d.   Sampai dengan jam 02.00 dinamakan dua pertiga malam waktu mana para sarjana masih bangun, dan mungkin jadi kebiasaan bagi Nabi, termuat pada Ayat 73:4.
e.   Sepertiga malam terakhir berlaku sampai jam 06.00, tetapi pada jam 04.45 telah berlaku Fajar waktu mana mulai ada kewajiban melakukan Shalat Subuh.

Sementara itu Alquran membagi waktu siang pada empat bahagian sebagai termuat pada Ayat 11:114, 17:17 8, 20:59, 30:17 dan 74:34, yaitu:

f.    Subuh mulai dari waktu Surya terbit di timur jam 06.00 sampai dengan jam 09.00. Hal ini dapat diketahui dari maksud Ayat 74:34 dan 74:35 bermakna:"Demi subuh ketika dia berbeban (Surya). Bahwa dia adalah satu-satunya yang terbesar." Itulah bahagian pertama dari siang.
g.  Duhaa mulai dari jam 09.00 sampai jam 12.00 waktu mana manusia sibuk mencari kebutuhan hidupnya, dan waktu itu tiada wajib Shalat. Itulah bahagian kedua dari siang.
h.    Zuhur mulai jam 12.00 sampai dengan jam 15.00 waktu mana Surya kelihatan melampaui titik zenith atau mulai condong ke barat. Waktu itu berlaku wajib Shalat  Zuhur, dan itulah bahagian ketiga dari siang. 
i.   Masaa' mulai jam 15.00 sampai dengan jam 18.00 atau sore waktu mana berlaku wajib  Shalat 'Ashar, selaku bahagian keempat dari siang.
Jadi dua ujung siang pada Aya 11:114 bulkanlah waktu Duhaa dan waktu sore, tetapi waktu subuh dan waktu sore. Itulah dua ujung siang waktu mana orang diwajibkan melakukan Shalat. Kini kita ketahui bahwa Fajar langsung disambut Subuh yaitu Fajar yang mulai jam 04.45 disambut oleh Subuh pada jam 06.00 sampai dengan 09.00, hingga berlangsung selama 4 jam 15 menit.

Semisalnya Shalat Fajar tersebut pada Ayat 24:58 dapat berlaku semenjak jam 04.45 sampai dengan 09.00, Shalat Zuhur berlaku selama 3 jam dari 12.00 sampai dengan 15.00, Shalat Ashar beriaku selama 3 jam dari 15.00 sampai dengan 18.00, Shalat Maghrib selama 1 jam 15 menit dari 18.00 sampai dengan 19.15, dan Shalat ‘Isya dapat berlaku dalam 9 setengah jam dari 19.15 sampai04.45, maka benarlah maksud Ayat2:238 di mana orang diperingatkan agar menjaga semua Shalatnya terutama Shalat Wustha atau Shalat Magrib yang sangat pendek waktunya.

Pada hakekatnya, benarlah demikian bahwa Shalat Maghrib hanya dapat berlangsung selama 75 menit sementara Shalat Fajar dapat berlangsung selama 4 jam 15 menit atau selama 255 menit, karena itu ALLAH memperingatkan orang agar sangat menjaga Shalat Maghrib tersebut, ditambah lagi dengan kesibukan orang biasanya sangat memuncak waktu itu. Jadi waktu untuk melakukan Shalat Fajar lebih panjang daripada Shalat Maghrib. Demikian ketentuan ALLAH lebih logis bahkan semua hukum-NYA dapat dilaksanakan secara wajar tanpa memberatkan seseorang, tanpa mendatangkan halangan bagi seseorang untuk melakukannya, seperti tercantum pada awal Ayat 22:78.

Banyak orang merasa berat selama ini untuk melaksanakan wajib Shalat Fajar karena harus dilakukan sebelum Surya terbit dengan anggapan bahwa Shalat itu tidak boleh dilakukan sesudah Surya terbit. Ada pula yang sengaja meninggalkan Shalat Fajar itu sebab terlambat bangun karena dia memang mulai tidur sesudah lewat tengah malam bahkan semalam itu dia asyik belajar berbagai ilmu sebagai tugas diperintahkan ALLAH pada Ayat 73:3.Tetapi kalau orang memperhatikan lebih seksama tentang sejarah hidup Nabi Muhammad, dia akan mendapat kesan bahwa Nabi pernah melakukan Shalat Fajar sesudah Surya terbit sebagai pertanda bahwa waktu untuk melakukan Shalat itu belum habis.

Akhirnya kita mendapat kesimpulan bahwa Shalat Subuh atau  Shalat Fajar dapat juga dilakukan sesudah Surya terbit di timur yaitu waktu Subuh sebagai ujung pertama dari siang hari tercantum pada Ayat l1:114. ALLAH tidak akan menyuruh orang bangun sampai dua pertiga malam atau sampai jam 02.00 kalau wajib Shalat harus dilaksanakan sebelum Surya terbit, padahal DIA-lah yang menjadikan orang mengantuk dan membutuhkan tidur wajar selama enam jam.

Dan ingatlah pula bahwa setiap Shalat dinamakan dengan waktu mulai berlakunya seperti Fajar, Zuhur, dan Maghrib. Shalat Zuhur boleh dilakukan sampai pada jam 15.00 jika terpaksa walaupun sebentar lagi akan datang waktu Shalat 'Ashar. Shalat 'Isya boleh dilakukan sampai lewat tengah malam walaupun tidak lagi menurut namanya, demikian pula Shalat Fajar boleh dilakukan waktu Subuh, namun semua itu karena terpaksa bukan dengan kehendak sengaja, dan bukan untuk melalaikan Shalat. Tambahan lagi setiap orang tentu dalam keadaan bangun pada waktu Shalat tersebut tadi dan tiadalah baginya keberatan untuk mendirikan Shalat Subuh. Dalam Alquran tidak ditemui nama Shalat Subuh, yang ada ialah Shalat Fajar sesuai dengan nama waktu mulai Shalat itu harus dilakukan, maka Shalat Subuh yang biasa didengar adalah pertanda bahwa Shalat Fajar itu dapat juga dilakukan waktu subuh, tetapi ingatlah bahwa untuk Shalat tiada istilah "ganti" untuk menundanya sampai pada waktu lain seperti yang berlaku pada ibadah puasa.

Demikian secara ringkas mengenai lima kali Shalat yang harus berlaku setiap hari, bukanlah enam kali seperti anggapan setengah orang berdasarkan Ayat 11:114. Maka dua ujung siang pada Ayat suci ini ialah Shalat Subuh dan Shalat 'Ashar, bukan Shalat Duhaa karena tiadalah wajib Shalat antara jam 09.00 sampai jam 12.00. 

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...