Inilah makna dalam Ayat
"Inna Fil Qishoshi Hayatun"
yang artinya
"Sesungguhnya di dalam Qishosh itu ada kehidupan"
yakni dengan
ditegakkannya Hukum Qishosh maka akan menjaga nyawa orang-orang yang
hidup [tidak mudah menumbangkan nyawa manusia]."
Inilah keadilan bergaya Yaman yang diberlakukan terhadap pelaku
kriminal. Pria pelaku kriminal ini dituduh memperkosa dan membunuh
seorang anak laki-laki berusia 11 tahun.
Pria bernama Yehya Hussein al-Raghwah tersebut diarak di sepanjang
jalan kota kelahirannya sebelum ditembak mati oleh seorang pelaku
eksekusi di hadapan ribuan orang.
Dalam peristiwa menegangkan
itu, kerumunan orang yang menyaksikan eksekusi bersorak sekaligus
meneriakkan kecaman terhadap Yehya. Peristiwa kejahatan ini berawal
saat seorang bocah bernama Hamdi al-Kabas mendatangi lokasi pangkas
rambut Yehya selama berlangsung perayaan Idul Adha, Desember tahun lalu.
Setelah secara brutal menganiayanya, pelaku pedofil itu mencincang
tubuh Hamdi serta membuangnya di luar ibu kota Sana’a.
Vonis
hukuman mati dijatuhi oleh pengadilan terhadap Yehya sebulan kemudian
setelah ia belakangan mengakui perbuatannya. Gambar eksekusi hukuman
mati yang cukup mendebarkan ini dirilis seusai eksekusi
Yehya
yang mengenakan jubah putih digiring keluar penjara pusat di Sana’a
dengan tangan terborgol. Ketakutan terlihat di wajahnya saat Yehya
dikelilingi oleh sekelompok tentara yang mengiringnya ke bentangan kain
berwarna merah tempat eksekusi hukuman mati.
Yehya diizinkan
menaikkan doa terakhir sebelum jubahnya dikoyakkan dan wajahnya
ditelungkupkan ke bawah. Saat terakhir kalinya polisi membacakan vonis
hukuman terhadap Yehya, seorang dokter mengamati proses eksekusi di
tengah kerumunan orang, termasuk anak-anak, yang beberapa di antaranya
berteriak mencerca Yehya dan beberapa lainnya mengepalkan tangan ke
udara.
Beberapa orang di antara kerumunan pengunjung tak ingin
melepaskan detik-detik terakhir momen tersebut dengan mengabadikannya
lewat kamera ponsel mereka. Seorang tentara mengarahkan senapan mesinnya
ke tengkuk leher pemangkas rambut itu dan hanya dalam hitungan detik
saja berakhir sudahlah eksekusi hukuman mati.
Baca : Hukum Penjara Dalam Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar