JAKARTA – Para Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di hari-hari mendatang, tidak bisa lagi kerja
seenaknya. Pasalnya, ke depan sistem penggajian PNS akan disesuaikan
dengan kinerjanya.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenpanPAN-RB) Eko Prasojo mengatakan,
saat ini pihaknya sedang menyusun sistem kompensasi atau penggajian baru
bagi PNS (yang saat ini disebut aparatur sipil negara/ASN).
"Pegawai negeri akan dibayar sesuai
dengan beban pekerjaannya, resiko pekerjaannya, dan capaian kinerja
individu masing-masing. Kenaikan tunjangan kinerja harus dibarengi
dengan peningkatan kinerja pegawai. Karenanya, seluruh pegawai diminta
untuk meningkatkan integritas, disiplin, prestasi kerja, kerjasama
diantara para pegawai, serta meningkatkan komitmen dan motivasi," ujar
Eko saat membuka acara reform corner di lingkungan KemenPAN-RB,
Jakarta, kemarin (8/5).
Guru Besar UI itu mengatakan, para pegawai hendaknya selalu meningkatkan kesadaran pentingnya melakukan reform, baik di level individu, organisasi maupun di level system. "Tetapi jangan hanya seolah-olah melakukan perubahan tanpa hasil yang jelas," cetusnya.
Guru Besar UI itu mengatakan, para pegawai hendaknya selalu meningkatkan kesadaran pentingnya melakukan reform, baik di level individu, organisasi maupun di level system. "Tetapi jangan hanya seolah-olah melakukan perubahan tanpa hasil yang jelas," cetusnya.
Sementara, Staf Ahli Bidang Budaya Kerja
Aparatur KemenPAN-RB Rini Panganti mengingatkan, sebagai abdi
masyarakat, PNS harus memiliki semangat reformasi birokrasi dengan
melayani, bukannya dilayani.
“Jangan lupa membangun behavior agar terhindar dari penyakit birokrasi seperti kurang disiplin, tidak bisa komputer, asal mengisi absen, kurang terampil, sampai cuma makan gaji buta,” ujar Rini Panganti.
“Jangan lupa membangun behavior agar terhindar dari penyakit birokrasi seperti kurang disiplin, tidak bisa komputer, asal mengisi absen, kurang terampil, sampai cuma makan gaji buta,” ujar Rini Panganti.
Dikatakan Rini, Undang-Undang nomor 5
tahun 2014 tentang ASN sebagai tonggak pengungkit kinerja, mendorong
instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah agar memiliki budaya
unggul dalam melayani masyarakat. (sam/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar