Diantara begitu banyak rahasia dan pokok ilmu yang terkandung dalam
al-qur’an pada umumnya tidak terdapa tdalam ajaran agama lain ialah petunjuk
tentang sikap seorang suami sewaktu isterinya dalam keadaan haid. Walaupun hal
ini tmpaknya berupa persoalan kecil saja, tetapi kalu diprhatikan dengan
seksama akan ternyata mencakup berbagai segi kehidupan. Namun yang kita
bicarakan hanyalah mengenai laranga:
1. Keadaan haid, atau menstruasi, pada
wanita umumnya berlaku beberapa hari dalam setiap bulan. Waktu itu terjadi
pembersiha dalam rahimnya hingga dia mengeluarkan darah kotor berbau busuk.
Ketika itu dia dinamakan dalam keadaan kotor, karenanya tidak boleh melakukan
ibadah puasa, QS. 2/184 dan QS. 2/185, begitupun tidak boleh melakukan shalat, QS.
4/34 dan QS. 5/6, arena pada masi itu dia tergolng dalam keadaan berbeba berat
atau ‘ALAA SAFARIN sebagai tercantum pada ayat suci diatas. Memaang perempuan
yang dalam keadaan haid agak gelisah dan serba sulit pada pekerjaan
sehari-hari.
2. Sewaktu isteri dalam keadaan haid
demikian, hendaklah si suami tidak mencampurinya dan tidak mendekatinya, agar:
a.
Tidak terjadi penyakit yang mungkin
timbul dari darah kotor
b.
Tidak sempat mengetahui betapa
busuknya darah tersebut hingga kecantikannya tidak berkurang terhadap suaminya.
c.
Tidak membuang-buang kekuatan
dirinya, karena hubungan sexual waktu itu tidak akan menimbulkan kehamilan.
d. Supaya kekuatannya tersimpan selama beberapa hari untuk dipakai pada hari-hari berikutnya dalam hubungan suami-isteri yang lebih mesra.
d. Supaya kekuatannya tersimpan selama beberapa hari untuk dipakai pada hari-hari berikutnya dalam hubungan suami-isteri yang lebih mesra.
3. Sewaktu isteri dalam keadaan haid,
hendaklah perempuan itu menjaukan diri dari suaminya dengan mengibarkan
genderang dan kibar bendera menyatakan secara hormat dan jujur bahwa dirinya
dalam keadaan sedang haid, agar :
e.
Suaminya tidak sempat membaui bau
busuk yang melekat pada dirinya hingga tidak menimbulkan rasa jijik suaminya
teerhadap dirinya.
f.
Dengan begitu dia tidak menyebabkan
berkurangnya rasa cinta si suami terhada dirinya.
Dengan alas an sederhana diungkakan diatas ini, dapatlah diketahui
kenapa seorang suami dilarang mendekati istrinya yang dalam keadaan haid
sebagaimana tercantum pada ayat: 2/222
2/222. mereka bertanya kepadamu tentang
haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu
hendaklah kamu menjauhkan diri[137] dari wanita di waktu haidh; dan janganlah
kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci[138]. apabila mereka telah Suci,
Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang
mensucikan diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar