KITAAB كِتَابُ
Kitab, atau ketentuan, lihat istilah KATABA dibawah.
KITAAB yang berarti "kitab" tercantum pada ayat 2/2, 2/79, 7/52, 7/169, 35/32, 42/14, 46/30, dan lain-lain, jamaknya ialah KUTUBU pada ayat 34/44.
KITAAB yang berarti "ketentuan" termuat pada ayat 17/14, 19/12, 19/16, 19/51, 22/70, 23/62, 30/56, 34/3, 35/11, 39/23, 57/22 dan lain-lain, jamaknya ialah KUTUBU tercantum pada ayat 2/285, 21/104, 66/12, dan 98/3.
Sementara itu KITAAB pada ayat 27/28, berarti "surat ketetapan, dan
KITAABUN HAFIIZH pada ayat 50/4 berarti "ketentuan yang menjaga". Dan
istilah IKTATABA pada ayat 25/5, berarti "menulis";
begitu pun istilah MAKTUUBAN pada ayat 7/157, berarti "yang tercantum" atau "yang tertulis" .
____
KATABA كَتَابَ
Menuliskan, atau menentukan. KATABA yang berarti "menuliskan" ialah pada 2/79, 2/282, 3/181, 4/81, 7/145, dan lain-lain, sedangkan KATABA yang berarti "menentukan" tercantum pada 3/53, 4/66, 5/2l, 5/32, dan lain-lain. Sementara itu istilah KUTIBA berarti "ditentukan" atau "diwajibkan" tercantum pada 2/178, 2/180, 2/216, 2/246, 3/154, 4/77, 4/127, 9/120, 22/4. Maka istilah KAATIBA berarti "mengadakan ketentuan" pada ayat 24/33, dan KAATIBU berarti "pencatat" atau "pcnulis" tercantum pada 2/282, 21/94, 82/11.