Pencegahan kehamilan dalam istilah lain disebut juga dengan
Birth Control, Pembatasan Kehamilan yang sifatnya menghalangi berlakunya kehamilan dalam rahim perempuan.
Perbuatan demikian sama artinya dengan membunuh sperma atau mani lelaki, yang mungkin bertumbuh dalam rahim perempuan untuk menjadi bayi yang dihamilkan. Pencegahan kehamilan ataupun pembunuhan sperma demikian dilarang Allah tercantum dalam ayat-ayat suci yang maksudnya sebagai dikutipkan dibawah ini :
ثُمَّ جَعَلَ نَسْلَهُ مِن سُلَالَةٍ مِّن مَّاءٍ مَّهِينٍ ﴿٨﴾
32/8.: "Kemudian DIA jadikan NASLUnya (benih manusia) dari perkembangan air yang hina."
وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ ﴿٢٠٥﴾
2/205.: "Dan ketika dia (manusia itu) berpaling, dia berusaha di Bumi untuk merusak padanya, dan membinasakan HARTSU (ladang) dan NASLU (benih manusia) dan Allah tidak menyukai perusakan."
وَإِذَا قِيلَ لَهُ اتَّقِ اللَّهَ أَخَذَتْهُ الْعِزَّةُ بِالْإِثْمِ ۚ فَحَسْبُهُ جَهَنَّمُ ۚ وَلَبِئْسَ الْمِهَادُ ﴿٢٠٦﴾
2/206.: “Dan ketika dikatakan padanya, "insyaflah pada Allah" kemuliaan menyiksanya dengan dosa, maka tujuannya ialah jahannam, dan jahat sekali tempat tinggal itu."
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُم مُّلَاقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢٢٣﴾
2/223.: "Isterimu adalah HARTSU (ladang) bagimu, maka datangilah ladangmu itu sebagaimana kamu kehendaki, dan DAHULUKANLAH untuk dirimu (keturunan) dan insyaflah pada Allah serta ketahuilah bahwa kamu akan menemuiNYA, dan gembirakanlah orang-orang beriman."
a. Naslu ialah benih manusia yang berproses dari sperma lelaki dalam rahim perempuan untuk menjadi bayi yang dihamilkan. Perempuan itu sendiri dinyatakan jadi HARTSU atau ladang untuk pertumbuhan NASLU yang datang dari fihak suami.
b. Membinasakan HARTSU berarti menjadikan rahim perempuan tidak berfungsi menghamilkan NASLU menjadi bayi. Perbuatan ini terwujud dalam pelaksanaan pemakaian spiral, pantang berkala, minuman keras, pil anti hamil, injeksi dan berbagai kontrasepsi lainnya.
e. Membinasakan NASLU berarti membunuh sperma lelaki yang mungkin berproses menjadi bayi dalam rahim perempuan. Perbuatan ini terwujud dalam pemakaian kondom, melakukan onani atau 'azal, pemandulan, injeksi anti hamil dan berbagai cara lainnya untuk mencegah kehamilan.
Dari susunan ayat-ayat suci dapatlah diketahui bahwa:
a. Kehamilan adalah kebaikan sebagai tujuan bagi suami istri berumah tangga. Orang tidak boleh mencegah kehamilan tersebut, dan perbuatan itu termasuk hal yang menantang hukum. 5/87.
b. Merugilah orang yang sengaja mencegah kehamilan pada hidup di dunia kini dan di Akhirat nanti, karena hal itu berupa mengharamkan yang dihalalkan Allah. Perbuatan demikian berupa mengadakan hukum sendiri dan kesesatan yang diancam dengan hukuman berat, 2/206, 6/140, 81/14 dalam neraka.
c. Istilah "membunuh" anak-anak pada ayat 6/151 dan 17/31 berarti membunuh sperma atau naslu yang seharusnya menjadi bayi yang dihamilkan istri. Bukanlah "membunuh" anak-anak tersebut berarti membunuh orang atau bayi yang sudah berjiwa.
Dalam ayat 6/15l itu sendiri tercantum pula larangan membunuh orang baik yang masih dalam kandungan atau yang sudah lahir ataupun yang sudah tua. Mengharamkan atau mencegah kehamilan sebagai tercantum pada ayat 5/87 dan 6/140 bersamaan maksudnya dengan membunuh anak-anak atau sperma yang juga dilarang pada ayat 6/151, 17/31, jo. 32/8 dan 2/205.
d. Ada orang yang membantah dengan alasan bahwa mencegah kehamilan bukanlah berarti membunuh anak. Tetapi bukankah suami istri yang sudah menikah selama 10 tahun menurut biasanya memiliki anak 6 orang sedangkan dengan Birth Control, mereka hanya beranak satu atau 2 orang saja atau tidak beranak sama sekali? Bukankah Birth Contol atau pencegahan kehamilan demikian sama dengan membunuh beberapa orang anak atau membunuh anak yang akan lahir sama sekali?
e. Kehamilan istri dan kelahiran bayi adalah yang diharapkan untuk generasi penerus, maka tunggulah siksaan dunia dan siksaan Akhirat yang nanti pasti berlaku atas setiap orang yang membatasi atau mencegah kehamilan, begitupun yang melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan, 81/8, 81/14 jo. 2/206.