3. Apakah contoh-contoh yang termasuk hukum pokok dan hukum tambahan?

1. Hukum pokok atau yang disebutkan muhkamat pada ayat 3/7 adalah seperti yang dimaksud pada ayat 2/175, 5/5, dan 6/145 dimana dinyatakan bahwa orang tidak boleh memakan darah, karena darah itu berbahaya bagi pertumbuhan diri dan mental dalam hubungannyadengan masyarakat.

Pada ayat 4/15 dan 4/16 dinyatakan orang dikarang melakukan perbuatan lesbian dan homosex, lalu diberitahukan dengan ancaman hukuman, karena perbuatan itu mengakibatkan kemusnahan total ataupun paling kurang kemelaratan hidup pribadi.

Pada ayata 24/2 dan 24/3 dinyatakan bahwa orang tidak boleh berzina, juga diberikutkan dengan sangsi hukum, karena perbuatan itu secara nyata dapat menimbulkan penyakit berbahaya serta mendatangkan keresahan dan kekecewaan hidup bermasyarakat didunia kini.

Pada ayat 106/3 dan 2/149 dinyatakan bahwa manusia harus menyembah ALLAH dengan menghadapkan Shalat kearah Ka'bah di Makkah, dan Tuhan tidak boleh diserikatkan. hanya dengan menyembah kepada-NYA saja kehidupan ini muka planet ini dapat berlangsung lancar dan makmur, begitupun dengan menyembah kepada-NYA akan terdapat kebahagiaan kekal abadi pada kehidupan yang pasti berlaku di akhirat.

Semua contoh yang diatas ini adalah bahagian dari hukum Pokok tertulis nyata dalam Alquran. Siapa yang mengingkari hukum itu akan celaka dan pasti mengalami penyesalan yang berkepanjangan.

2. Namun dalam Alquran sendiri termuat hukum tambahan atau mutasyabihat pada ayat 3/7, juga disebut dengan keterangan-keterangan dari petunjuk pada ayat 2/185. Pada umumnya hukum tambahan itu bersifat ilmiah yang sebenarnya harus diselidiki dan hanya diketahui oleh orang-orang berilmu atau para sarjana yang kemudian menerangkannya kepada masyarakat ramai untuk dilaksanakan, sebagai dimaksud oleh 2/143 jo. 41/3. Memang benar bahwa Alquran itu mengandung keterangan bagi setiap problem hidup, tetapi haruslah diperhatikan dan dipelajari dengan seksama. 16/89, dan 54/17.

Orang dilarang memakan darah karena berbahaya sebagai tercantum pada hukum pokok, maka orang yang dilarang memakan setiap binatang yang kebiasaan kebutuhan hidupnya memakan darah. Hal ini tetulah berdasarkan qiyash atau mutasyabihat sebagai hukum tambahanyang diketahui para sarjana kemudiannya sesudah menemukan bahayanya. Selaku bukti bagi binatang yang tak boleh dimakan itu ialah alat pembunuh yang dimiliki dirinya berupa taring, racun bisa dan sebagainya. Ketentuan ini tidak dinyatakan secara terang dalam Alquran.

Orangharus mencegah atau setidaknya melaporkan kepada penjaga keamanan bahwa telah berlaku kejahatan atau perbuatan mesum yang dilihatnya. Sebaliknya dia dilarang memberi kesempatan bagi berlakunya ataupun kemungknan terlaksananya sesuatu kejahatan. Hal ini tidak tertulis dalam Alquran secara nyata, kecuali menyuruh orang berbuat amar makruf nahi mungkar sebagaimana tercantum pada ayat 3/104.

Orang disuruh atau dizinkan memakan yang halal yang baik menurut hukum Alquran, tetapi tidak menerangkan mana-mana saja makanan yang baik itu. Barulah orang-orang berilmu yang dapat menentukan mana makanan yang baik bagi pertumbuhan fisik dan mental manusia. Sementara itu orang dilarang memakan sesuatu yang mungkin mendatangkan bahaya bagi kesehatan diri.

Mengenai masalah yang halal yang baik tentang makanan, termuat pada ayat 2/168. Yang demikian juga berlaku pada masalah-masalah lain seperti pada bidang geology, astronomy dan sebagainya. Semua termasuk golongan hukum tambahan.

Ayat 5/105 menyatakan bahwa keadaan seseorang terserah pada orang itu sendiri, dan ayat 11/7 menerangkan bahwa kehidupan di dunia kini adalah pengujian bagi kesadaran dan kecerdasan seseorang. Kedua ayat suci ini dapat dijadikan dasar untuk berlakunya hukum tambahan atay yang tidak tertulis nyata. Seterusnya ayat 39/18 menyatakan bahwa orang-orang yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti yang baiknya, tentunya mengenai hal-hal yang terkandung dalam Alquran, maka itulahorang-orang yang ALLAH tunjuki dan itulah orang-orang penyelidik.

...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...