Bayi Tabung
Dalam upaya menolong para wanita yang sulit hamil, dunia kedokteran mengembangkan sebuah metode baru, yang dikenal sebagai program bayi tabung.
Program bayi tabung adalah melalui proses penanaman sperma dari pihak pria, kepada ovum dari pihak wanita, yang ditampung pada sebuah tabung, dalam jangka waktu dan derajat panas tertentu, seperti berada dalam rahim ibu.
Tentang hukum inseminasi buatan (penanaman sperma), para ulama umumnya berpendapat apabila sperma dari suami sendiri dan ovum dari istri sendiri, kemudian disuntikkan ke dalam rahim istri, asal keadaan kondisi suami-isteri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, dibolehkan.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum fiqh islam :
Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Pada keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukkan hal-hal yang terlarang.Di antara fuqaha yang memperbolehkan/menghalalkan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suami-isteri ialah Syaikh Mahmud Saltut, Syaikh Yusuf al-Qardhawy, Ahmad al-Ribashy, dan Zakaria Ahmad al-Barry. Secara organisasi, yang menghalalkan inseminasi buatan jenis ini Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara`a Depertemen Kesehatan RI, Mejelis Ulama` DKI jakarta, dan Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang berpusat di Jeddah, Saudi.
Adapun bila spermanya dari seorang laki-laki yang didapat tanpa pernikahan yang sah, para ulama dalam kasus ini mengharamkannya. Di antara yang mengharamkan cara tersebut adalah Lembaga fiqih Islam OKI, Majelis Ulama DKI Jakarta, Syekh Mahmud Syaltut, Yusuf al-Qardhawy, al-Ribashy dan Zakaria Ahmad al-Barry.
Mereka umumnya mempertimbangkan dikhawatirkan adanya percampuran nasab dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.
Dalam hal ini ada keputusan Majelis Ulama Indonesia tentang bayi tabung atau inseminasi buatan, yakni :
1. Bayi tabung dengan sperma clan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhiar berdasarkan kaidahkaidah agama.Proses Kelahiran Normal : Video
2. Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masala~ yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
Sumber : inilah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar