56. Kenapa orang dilarang berpacaran ?


Sesuai dengan fitrah yang ditetapkan Allah bahwa kehidupan manusia di dunia kini harus melalui pernikahan, penghamilan, kelahiran dan selanjutnya, maka untuk kepentingan itu sengaja diciptakanNYA jenis berpasangan lelaki dan perempuan, maksud QS. 4:1, antara kedua jenis ini diadakan sifat saling mengharapkan dan mendekati, dinamakan dengan pengharapan dan kasih sayang, maksud QS. 30:21.
Sifat saling mendekati itu saja belum cukup untuk kehidupan dan perkembangan manusia, karenanya pada kedua jenis itu diberikan sesuatu dinamakan syahwat yang dengannya timbul gerak pembuahan dan penghamilan serta kelahiran tadi, maksud QS. 3:14. Dalam hal kehendak saling mendekati dengan syahwat inilah manusia diuji dalam kehidupannya, bersamaan dengan berbagai ujian lain dalam kehidupannya, bersamaan dengan berbagai ujian lain tentang yang baik dan yang buruk untuk kemakmuran masyarakat, maksud QS. 7:11, 11:7 dan 76:3.
Dalam ujian demikian ada manusia yang kalah dan yang menang. Pada umumnya mereka yang kalah mengalami nasib sangat menyedihkan penuh penyesalan, sedikit sekali yang sempat merobah posisi untuk perbaikan, mungkin disebabkan kezaliman, kebodohan atau kelemahan yang ada pada dirinya, maksud QS. 4:27 dan 33:72, mereka terbawa oleh pengaruh setan dalam pergaulan memenuhi kehendak syahwat diri, maksud QS. maksud 4:27, 6:112. Tentang ini Al-Qur’an memperingatkan bahwa setan nyata menjadi musuh manusia dalam mencapai kemakmuran, dan salah satu peranan penting yang dijalankannya ialah mendorong manusia memenuhi kehendak syahwat tanpa pernikahan, maksud QS. 4:117, 7:22, dan 24:21.
Maka kini dapatlah dijawab kenapa berpacaran dilarang dalam masyarakat Islam :
  1. Berpacaran ialah perbuatan yang timbul dari dorongan syahwat dan kasih sayang antara lelaki dan perempuan hingga keduanya sama mencurahkan kehendak diri dengan ucapan manis nan menjanjikan dan tingkah laku diluar hukum, berupa suami isteri tidak syah. Hal ini berarti mendekati zina yang dilarang Allah, maksud QS. 17:32.
  2. Kebiasaan berpacaran dapat mengurangi keinginan untuk menikah menurut hukum yang berlaku, karena sebagian dari kehendak syahwat telah dapat terpenuhi, padahal pernikahan sangat dibutuhkan masyarakat manusia untuk keturunan bergenerasi.
  3. Berpacaran adalah perbuatan yang tidak resmi tetapi mungkin menjadi tradisi dalam masyarakat, berupa kebiasaan masyarakat diluar Islam, padahal setiap perbuatan tidak resmi dalam hukum akan selalu menimbulkan kegelisahan dan pertentangan berakhir dengan perbantahan dan kekecewaan berhujung resiko.
Jadi larangan berpacaran dalam masyarakat Islam bukanlah berupa pembatasan atau kungkungan bagi naluri manusia, tetapi menjadi peraturan yang menguntungkan masyarakat untuk kemakmuran hidup bersama dan mencegah timbulnya kekacauan yang mungkin berlaku kini dan pada generasi mendatang.  

____________
NS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...