Alquran Tentang Konsep Negara Sejahtera


Pajak/Sedekah itu adalah modal utama dalam pertumbuhan negara karena itu digunakan bagi maksud tertentu (urutan prioritas yang mendapat Dana Pembangunan dari Pemerintah):
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
9/60. Bahwa sedekah itu untuk orang-orang melarat dan orang-orang miskindan yang bekerja atasnya dan yang hatinya dibangun dan pada penjagaan dan yang mendapat kecelakaan dan pada garis hukum ALLAH dan parapejuang, selaku kewajiban dari ALLAH, dan ALLAH mengetahui lagi bijaksana.

1. Orang-orang melarat, yaitu orang-orang yang tidak mempunyai pekerjaan yang menghasilkan kebutuhan. Mereka mungkin saja invalid, segar bugar, atau menderita penyakit, ataupun sudah sangat tua, bertualangan terlunta-lunta tanpa jaminan hidup sehari-hari. Pembangunan gedung pencakar awan, gedung indah, atau berbagai pabrik adalah palsu jika dalam masyarakat ramai masih ada terdapat orang-orang melarat hidup sengsara tanpa bantuan dan rawatan, atau masih ada golongan jembel yang tinggal di bawah jembatan, di gerbong-gerbong kereta api prodeo.

2. Orang-orang miskin yaitu orang-orang yang mempunyai tempat kediaman dan pekerjaan, tetapi penghasilannya tidak cukup menurut ukuran relatif bagi kebutuhan hidup sehari-hari dengan keluarganya.

3. Para pekerja yaitu orang-orang yang bekerja, jelasnya pejabat-pejabat pemerintah yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, termasuk di dalamnya seluruh pegawai di daerah-daerah dan di pusat pemerintahan.

4. Para pelajar, menuntut ilmu di sekolah rendah, menengah, dan sekolah tinggi, termasuk mereka mereka yang dikirim ke luar negeri dengan tugas belajar.

5. Penjagaan yaitu semua yang berbentuk penjagaan bagi keselamatan lingkungan masyarakat seperti badan pertahanan, keamanan, dan keadilan, atau ketentaraan, kepolisian, kehakiman.

6. Orang-orang yang mendapat kecelakaan yaitu orang-orang yang ditimpa musibah buruk dalam hidupnya, seperti yang mengalami penyakit, kematian, bencana alam, dan kecelakaan lain-lainnya.

7. yaitu bagi perjuangan Jadi setelah alinea 1 s.d 4 diselesaikan pemerintah, begitupun pertahanan, keamanan, serta orang-orang mendapat kecelakaan dijamin biaya dan perawatannya oleh biaya negara seperti termuat dalam alinea 5 dan 6, barulah diadakan Kementerian Luar Negeri.

8. Para pejuang yaitu pejuang-pejuang yang bertugas di medan perang ataupun yang sudah jadi veteran, ataupun semua lelaki tua yang memang dulunya jadi anggota milisi tanpa kecuali.
Kalau hukum yang termuat diatas dilaksanakan dalam masyarakat mana juga di dunia ini, akan terlaksanalah pembangunan di segala bidang dalam waktu yang relatif pendek pada mana tidak diperlukan rencana pembangunan jangka panjang sebagai dilaksanakan oleh kebanyakan negara.
Perlu disampaikan lagi bahwa pajak, bea, dan cukai, diwajibkan pada setiap orang untuk membayarnya tanpa kecuali asal saja dia normal, dewasa lelaki atau perempuan, miskin atau kaya, dan pemerintah wajib memungutnya.
Selengkapnya baca di bawah ini:

http://dadearinto.blog.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...