Informasi

1. Apakah yang dimaksud dengan Agama?

    Dalam Alquran, istilah agama disebut dengan DIIN, maka agama yang diturunkan ALLAH kepada para Nabi ialah agama Islam dengan hukum-hukum yang sama, tercantumpada Ayat 3/84 dan 42/13.

    Nabi Nuh menyampaikan agama Islam dinyatakan dalam ayat 10/72, begitupun Ibrahim pada ayat 3/67 dan 3/102, Juga Luth pada ayat 51/36, Ismail, Ishak dan Yakub pada ayat 2/133, Yusuf pada ayat 27/38, Isa Almasih pada ayat 3/52 dan 5/111, juga Muhammad menyampaikan agama Islam tercantum pada ayat 6/163 dan 27/91.

    Para jin juga adayang beragama Islam, dinyatakan pada ayat 72/14. Orang-orang yang beragama Islam dinamakan dengan MUSLIMIN pada mulanya oleh Nabi Ibrahim, termuat pada ayat 22/78. Selanjutnya ALLAH membenarkan dan menerima Islam sebagai agama yang harus dianut manusia. DIA tidak akan menerima agama2 lain dari Islam, dinyatakan_NYA pada ayat 3/85.

    Dari keterangan diatas nyatalah bahwa agama yang diturunkan ALLAH untuk manusia hanyalah Islam saja. Tetapi dalam sejarah banyak sekali tercatat masyarakat manusia yang beragama lain sembari menyatakan agama mereka juga turun dari Tuhan Alkhalik, padahal tradisi merekalah yang menamakan agama itu berdasarkan dugaan dan perasaan hingga kini dapat diketahui berbagai macam agama diantara manusia ramai dengan hukum-hukum hidup yang sebenarnya bertentangan dengan Islam yang diturunkan ALLAH.

    Jadi agama manusia itu banyak sekali macam ragamnya, tetapi hanyaalah Islam yang dibenarkan ALLAH sebagai dinyatakan oleh ayat 3/85. Kini kita sampai kepada difinisi tentang AGAMA. Agama adalah hukum dan pengabdian. Bahwa setiap agama, ataupun doktrin hidup, selalu mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua anggota masyarakat. Agama Islam, Yahudi, Keristen, Hindu, Budha, Komunis dan sebagainya, mengajarkan ketentuan-ketentuan hukum tertentu, dan hukum itu harus dipatuhi oleh penganutnya dalam pelaksanaan hidup setiap hari. Siapa yang engkar terhadap hukum itu, tentulah dianggap kafir, kepadanya diberikan sangsi hukum tertentu.

    Orang-orang yang menganut agama bersamaan akan selalu merasa bersaudara walaupun mereka berlainan bangsa, berbeda bahasa dan tempat tinggal jauh terpisah. Dan mereka menganggap musuh siapa saja yang menantang agamanya. Karena itu nyatalah AGAMA bersifat international, demikian pula yang berlaku pada Islam.

    Rukun Islam, atau peraturan undang-undang yang terkandung dalam Alquran, harus dilaksanakan dalam kehidupan, baik dalam hubungan bersama dalam masyarakat Islam dan dalam hubungan manusia dengan ALLAH, maupun untuk diri sendiri. Ada dua macam hukum yang berlaku, yaitu hukum pokok dan hukum tambahan.
Yang dimaksud dengan hukum pokok yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang nyata tertulis dalam Alquran, tetapi hanya dapat diketahui oleh para penyelidik.

    Kini hukum tambahan ini dinamakan orang dengan "qiyash" yang juga harus bersumberkan Alquran. Sebagai dasar dalam hal ini ayat 3/7 yang menyatakan adanya hukum muhkamat dan hukum mutasyabihat, sesuai dengan maksud ayat 2/185 yang menyatakan adanya "petunjuk" dan "keterangan-keterangan dari petunjuk".
    
    Hukum muhkamat dan petunjuk tersebut adalah hukum pokok sedangkan hukum mutasyabihat dan keterangan-keterangan dari petunjuk adalah hukum tambahan atau qiyash.

    Istilah "hukum" antara lain tercantum pada ayat 3/79, 5/50, 5/43, 6/57, 6/62, 6/89, 12/22, 12/67, 13/37, 18/26, 19/12, 20/2, 21/78, 27/78, 28/14, 40/12, 42/10, 45/16, 52/48, dan 60/10. (Ayat 60/10 yaitu surat no. 60 ayat 10, atau surat Al Mumtahinah ayat 10).
Disamping itu terdapat pula istilah "hakama" yang berarti "memberi hukum", antara lain termaktub pada ayat 4/141, 5/1, 5/4, 5/44, 5/45, 5/47, 5/48, 5/149, 21/78, dan 45/21.
Jadi didapati istilah "hukkaam" berarti "badan kehakiman" termuat pada ayat 2/188. Begitu pula istilah "hakamu" berarti"hakim" tercantum pada ayat 4/35, dan 6/114. Seterusnya istilah"haakimiin" berarti "yang menghakimi" pada ayat 7/87, 10/109, 11/45, 12/80, dan pada ayat 95/8.

    Jadi "agama" ialah hukum dan pengabdian yang berlaku di setiap masyarakat manusia di dunia inidiantara mana hanyalah Islam saja yang diturunkan ALLAH untuk dipatuhi. Islam itulah satu2nya agama yang diterima ALLAH, dengan arti, bahwa siapa saja yang tidak menganut agama Islammaka amalnya, walaupun baik menurut anggapan umum, tidaklahakan dianggap syah dan tidak akan diterima ALLAH. Tegasnya ketentuanadalah sebagai yang tercantum pada ayat suci yang maksudnyasbb:
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ ﴿٨٥
3/85. Dan siapa yang mencari agama selain Islam, maka tidaklah akan diterima daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar