Informasi

156. Bagaimana susunan pemerintahan masyarakat menurut ajaran yang terkandung dalam Alquran?


Istilah “masyarakat” yang dimaksud dalam hal ini ialah orang-orang yang berada satu lingkungan hukum berbentuk negeri atau negara. Jadi, bukanlah hanya kelompok orang yang berada dalam bidang tertentu seperti petani, pedagang pelajar dan sebagainya.

Mengenai pimpinan dalam masyarakat, telah kita bicarakan pada soal no. 7, bahwa orang harus memilih untuk jadi pimpinan ialah orang-orang yang beriman, cerdas bijaksana, jujur dan patuh menjalankan hukum yang diturunkan Allah sebagaimana dimaksud dalam ayat 5/55, 9/71, 49/13, dan beberapa ayat suci lainya.

Orang-orang inilah yang akan diangkat menjadi anggota pemerintahan negeri atau negara baik sebagai pimpinan tertinggi maupun pimpinan departemen jawatan, kantor-kantor yang lebih rendah kedudukannya. Tentang susunan pemerintahan yang harus berlaku dalam masyarakat Islam ialah :

1. Dalam Islam hanyalah demokrasi yang diizinkan, karenanya dalam masyarakat Islam tidak ada yang disebut otokrasi atau diktator, raja, ratu, dan sebagainya,  yang sifatnya absolut. Semuanya adalah oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat menurut hukum yang diridhoi Allah.

2. Pimpinan tertinggi sebagai Kepala Negara hanyalah Perdana Menteri ataupun Presiden yang dipilih oleh rakyat umum dengan pemilihan langsung, bebas dan rahasia, bukan bertingkat.

3. Buat pertama kali Pemilihan umum yang sifatnya langsung bebas dan rahasia itu dilakukan untuk mewujudkan anggota-anggota Konggres oleh semua rakyat yang normal dewasa lelaki dan perempuan. Anggota Konggres ini bersidang untuk mewujudkan Undang-Undang Dasar Negara yang seluruhnya berdasarkan Alquran.

4. Buat kedua kalinya Pemilihan Umum sebagai pada alinea 3 tadi dilakukan pula untuk menetapkan dua Pribadi menjadi Pimpinan Tertinggi dan wakilnya sebagai Kepala Negara dan Wakilnya langsung jadi Perdana Menteri dan Wakilnya, Kedua orang ini bertanggung jawab penuh terhadap rakyat umum, bukan terhadap Kongres dan bukan pula. terhadap Badan-Badan lainnya dalam tugas melaksanakan Undang-Undang Dasar yang ditetapkan oleh Konggres.

5. Untuk menjalankan tugas pemerintahan, Kepala Negara memilih beberapa orang dari anggota Konggres untuk diangkatnya menjadi :

a. Anggota Kabinet sebagai pimpinan-pimpinan departemen. Anggota-anggota Kabinet ini mengangkat orang-orang yang dianggapnya pantas untuk mewakili tugasnya di daerah-daerah. Semuanya bertanggung jawab kepada Kepala Negara.

b.  Anggota Parlemen yang akan merumuskan peincian peraturan-peraturan umum untuk pedoman tugas anggota-anggota Kabinet. Semua paraturan itu haruslah dengan persetujuan Kepala Negara sebagai penanggung jawab penuh langsung terhadap rakyat umum.

c. Pimpinan Tentara yang menentukan dan mengangkat beberapa orang untuk jadi stafnya sebagai Kepala Bagian Pertahanan, Keamanan, dan Kehakiman, seperti yang dibicarakan pada soal no. 130. Masing-masingnya mengangkat orang-orang yang dianggapnya pantas untuk mewakilinya di daerah-daerah. Semuanya bertanggung jawab terhadap Kepala Negara sebagai Penanggung jawab penuh terhadap rakyat umum.

6. Bagi setiap tugas pemerintah tadi, setiap orang dari rakyat umum dapat mengadakan atau melakukan koreksi atau oposisi langsung tanpa melalui badan-badan resmi yang ada dalam pemerintahan. Setiap koreksi atau oposisi tersebut harus mendapat tanggapan dan layanan dari pemerintah. Bilamana tidak dihiraukan tentulah atas dasar :

d. Koreksi atau oposisi rakyat tidak benar dan tidak jujur: Dalam hal ini bagian Keamanan dapat melakukan penuntutan dan kekerasan.

e.  Koreksi atau oposisi rakyat ternyata benar dan jujur. Dalam hal ini teranglah pemerintah melakukan kesalahan dan penyelewengan, karenanya rakyat mengadakaa aksi untuk mengganti Kepala Negara dan kalau perlu mengadakan pemberontakan atau perang saudara.

Susunan pemerintahan masyarakat Islam diatas ini adalah didasarkan atas ayat 3/104, 42/38, 42/38, 42/21, 42/42, dan ayat-ayat suci lainnya. Dengan begitu jelaslah bahwa Trias Politka telah lebih dulu dikembangkan Islam semenjak Alquran diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad.

Mungkin orang menganggap susunan pemerintahan di atas tadi terlalu simple, tetapi ingatlah bahwa susunan demikian bahkan lebih praktis, ekonomis, dan sudah diperbaiki bilamana kebetulan terjadi kekeliruan dan penyalah gunaan. Dengan susunan begitu juga tidak akan terdapat sifat-sifat birokratis, individualistis, opportunis, dan barbagai sifat tercela lainnya, karena setiap pejabat akan selalu mawas diri. Sikap dan tindak tanduknya senantiasa mendapat perhatian dan sorotan dari rakyat umum yang di sembarang waktu dapat melakukan tantangan atau perbaikan untuk kesejahteraan umum berdasarkan ajaran Islam.

Tentu akan ada pertanyaan: Tidakkah perlu diadakan Badan Perwakilan Daerah di setiap propinsi yang akan memperbincangkan situasi/kondisi daerahnya sendiri, dan kemudian mengadakanperaturan-peraturan lokal? Sebenarnya Badan  Perwakilan demikian tidak diperlukan karena :

f.  Badan Perwakilan Permusyawaratan Daerah hanyalah memperlambat segala tugas pekerjaan yang diperlukan, dan hanyalah mamperbanyak pengeluaran biaya negara. Bahkan kadang-kadang menjadi penghalang bagi hubugan langsung antara rakyat umum dengan pemerintah pusat, dan lebih tepat dikatakan jadi pemisah antara rakyat umum dari pemerintahan pusat yang  bertaggung jawab penuh langsung terhadap rakyat umum. Sering kali kejadian bahwa golongan aristiokrat, opportunist, biokrat, dan sebagainya timbul disebabkan oleh adanya Badan Perwakilan Daerah tersebut.

g. Unuk pengurusan kondisi/situasi daerah di setiap propinsi dan daerah yang lebih kecil, cukuplah dilaksanakan oleh wakil-wakil Kabinet dan wakil-wakil Bagian Keamanan, Kehakiman dan Pertahanan sebagai tersebut pada alenia 5 diatas tadi. Masing-masingnya bertugas langsung dengan peraturan yang sama diberikan oleh pemerintah pusat yang sebenarnya bertanggungjawab penuh langsung terhadap rakyat umum dalam masyarakat Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar