Kalau orang sudi memperhatikan dengan seksama akan terdapatlah pengertian bahwa delapan kelompok yang mendapat pembagian sedekah pada ayat 9/60, benar-benar telah mencakup semua lapisan masyarakat yang membutuhkannya, hingga kalau benar-benar dilaksanakan secara tepat, akan terwujudlah kesucian dan kecerdasan masyarakat umum, atau tegasnya dengan pembagian sedekah demikian akan terwujudlah kemakmuran hidup bersama serta peningkatan peradaban.
Kini marilah kita bicarakan satu persatu kelompok yang tercantum pada ayat 9/60 untuk dapat difahami dan dilaksanakan. Semuanya mempunyai nomor urut yang harus didahulukan pelaksanaannya :
l. Orang yang melarat.
Yaitu orang-orang yang tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak mempunyai pekerjaan yang menghasilkan untuk menutupi kebutuhan. Mereka hidup terlunta-lunta tanpa jaminan kebutuhan hidup sehari-hari.
Pemerintah harus lebih mendahulukan perawatan orang-orang ini daripada hal-hal lainnya. Mereka harus dirawat dan diobati kalau sakit harus di asramakan kalau invalid. Tiadalah artinya pemerintahan dalam masyarakat kalau orang-orang melarat itu masih saja terdapat diantara rakyat umum. Dalam negara Islam pembangunan gedung-gedung, pabrik-pabrik dan objek lainnya hanya dilaksanakan sesudah kemelaratan dan kemiskinan dalam kehidupan sehari-hari dapat dilenyapkan menurut ukuran relatif.
Dalam masyarakat Islam tidak dibenarkan perbedaan tingkat hidup begitu mencolok diantara rakyat umum, termasuk semua pejabat pemerintahan. Pemberantasan kemelaratan dan kemiskinan tentunya menurut perbandingan rata-rata dari situasi / kondisi seluruh daerah yang ada dalam lingkungan negara.
2. Orang miskin :
Yaitu orang-orang yang mempunyai tempat kediman dan pekerjaan, tetapi penghasilannya tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari dalam kehidupan keluarganya. Hal ini tentulah menurut nilai hidup dan harga barang-barang yang berlaku dalam masyarakat.
Pemerintah harus memberikan bantuan kepada orang-orang ini dengan hasil atau sedekah yang telah dipungut dari penduduk. Dengan bantuan demikian, mereka sempat mengatur hidup keluarganya secara wajar yang dengannya mereka akan bertindak bersama-sama dengan penduduk lain untuk kemakmuran dan peningkatan peradaban.
Kemelaratan dan kemiskinan harus diutamakan pemberantasannya oleh pemerintah, karena keduanya dapat menimbulkan kekacauan dan kedurhakaan terhadap pemerintah dan terhadap hukum agama sendiri. Akan sia-sialah usaha pemerintah untuk mencapai kemakmuran dan pembangunan jika kemiskinan masih berlaku diantara rakyat umum atau masih terdapat perbedaan tingkat hidup yang mencolok.
3. 'Amiliin.
Yaitu orang-orang yang bekerja mengurus sedekah atau orang-orang yang bertugas sebagai pejabat-pejabat pemerintah dalam negara atau juga pegawai-pegawai sipil di semua jawatan di setiap daerah dan di pusat pemrintahan.
'Amilin atau pegawai-pegawai sipil ini harus diberi gaji oleh pemerintah untuk kecukupan hidup sekeluarganya dengan hasil perusahaan negara dan dengan sedekah (bea-cukai-pajak) yang telah dikumpulkan dari penduduk. Ingatlah bahwa 'Aamiliin ini adalah kelompok ketiga yaitu sesudah orang-orang melarat dan orang-orang miskin. Bilamana pegawai-pegawai itu tidak menyanggupi hidupnya tanpa gaji untuk sementara, sampai orang-orang melarat dan orang-orang miskin diselamatkan, maka merekapun juga termasuk orang-orang yang harus dibantu dan diselamatkan oleh pemerintah.
Dengan demikian jelaslah bahwa pegawai-pegawai negeri adalah petugas-petugas yang pada dasarnya bekerja untuk kepentingan umum atas kesadarannya mematuhi hukum Allah dalam menyelamatkan rakyat umum, bukanlah mereka harus mengutamakan mendapat gaji setiap bulan tanpa memperhatikan penderitaan rakyat miskin hingga kepada pegawai itu orang-orang miskin memandang dengan mata penuh keselamatan dan dendam.
Sebaliknya tidaklah pula wajar bilamana pemerintah memperkerjakan pejabat-pejabat tanpa gaji berbulan-bulan sementara menunggu surat pengangkatannya, sedangkan pejabat-pejabat itu berhutang kian kemari dan pemerintah membangun gedung-gedung bertingkat juga memberikan bea siswa kepada sekelompok murid.
4. Orang-orang Muallaf :
Yaitu orang-orang yang dibantu hatinya untuk memahami ajran Islam atau untuk meningkatkan kemajuan peradaban masyarakat. Dan orang-orang ini bukanlah hanya orang-orang yang baru pindah agama memeluk Islam. Tetapi kalau orang-orang ini kebetulan miskin, mungkin karena diisolir oleh kaum dan kerabatnya bermula atau oleh orang-orang lainnya, maka mereka tergolong orang-orang miskin yang harus dibantu seperti pada alinea 2 diatas tadi dan diperlakukan menurut hukum pada ayat 49/10. Tetapi bilamana mereka kebetulan orang-orang kaya, tidaklah mereka harus dibantu, sebaliknya harus membantu dan membayarkan sedekah kepada pemerintah sebagaimana kewajiban warga negara biasa, atau sebagaimana yang dibicarakan pada soal no. 40.
Jadi para muallaf ialah para pelajar, penuntut ilmu pengetahuan di sekolah-sekolah rendah dan di sekolah-sekolah tinggi, tersebut mereka juga dikirim ke luar negeri dengan tugas belajar. Tegasnya, para pelajar itu harus diberi bea-siswa atau ongkos belajar seperlunya hingga mereka tidak terhalang menuntut ilmu pengetahuan disebabkan oleh kekurangan ongkos. Mereka harus dibantu sebagai tunas-tunas yang diharapkan untuk generasi mendatang.
Ingatlah bahwa besiswa ini barulah diberikan kepada para pelajar sesudah fakir miskin dan gaji para pegawai negeri diselesaikan pemerintah sebagai tercantum pada alinea 1, 2 dan 3 tadi. Memang sangat janggal bilamana kejadian beberapa pelajar diberi bea-siswa sementara fakir miskin masih bergelandangan danpara pegawai negeri sering mengeluh karena kurang gaji.
Selanjutnya akan lebih janggal lagi bilamana pemerintah mengeluarkan peraturan bahwa para pelajar harus membayar sejumlah uang untuk masuk ujian agar dapat ditetapkan jadi calon pelajar atau untuk jadi pelajar langsung. Begitulah setelah mereka lulus ujian harus lagi membayar ijazah kepada pemerintah secara formil ataupun secara informil. Padahal pemerintah pusat telah mengeluarkan biaya untuk keperluan sekolah-sekolah dan gaji guru-guru. Sikapdemikian memperlebar jurang antara si kaya dan si miskin, dan sebenarnya bertentangan dengan ajaran Islam.
Jadi menurut ayat 9/60nyatalah bahwa semua sekolah harus dibelanjai dengan biaya pemerintah untuk kecerdasan masyarakat, maka sekolah-sekolah swastapun harus dibiayai pemerintah karena semuanya adalah untuk kecerdasan rakyat umum. Sebaliknya tidaklah pantas pemerintah daerah mengambil pembayaran dari para pelajar.
Sementara itu, termasuk golongan muallaf juga ialah penyediaan barang-barang bacaan, tontonan, radio, TV, dan sebagainya, harus dibiayai oleh pemerintah yang sebenarnya bertugas membimbing, mengatur, mengawasi perkembangan peradaban rakyat umum. Semuanya tentulah untuk terlaksananya hukum Alquran bagi kesempurnaan hidup dan juga termasuk golongan muallaf yang harus dibantu pemerintah ialah perongkosan yang dibutuhkan Masjid-masjid, Musholla-musholla, Juru-juru penerangan, dan juru Dakwah.
Dengan dasar ini, nyatalah keliru pendapat setengah anggota masyarakat untuk melakukan birth control dengan alasan dan saran-saran agar sempat menyekolahkan anak-anak di masa depan. Padahal menurut Islam, semua kebutuhan belajar adalah tanggung jawab pemerintah pada mana ibu bapak tidak mungkin berencana secara pribadi, tak perlu memikirkan dan tak perlu bersusah hati serta bekerja keras sengaja untuk menyekolahkan anak-an orang mendasarkan pemikirannya pada ajaran alquran yang kita sampaikan dalam buku ini seperlunya dan hendaklah tidak mengambil contoh kepada keadaan yang berlaku di tengah masyarakat sekuler atau yang menamakan dirinya beragama Islam padahal hidup terjajah oleh golongan kafir. Hal ini kita sampaikan sehubungan dengan soal no.77.
5. Riqoob.
Yaitu penjagaan dan bukanlah istilah itu berarti “budak" atau “hamba sahaya" karena dalam masyarakat Islam samenjak dulunya tidak pernah ada yang dinamakan dengan “budak” atau “hamba sahaya" padahal hukum Alquran, terutama mengenai sedekah pada ayat 9/60, harus berlaku di sepanjang zaman di semua tempat, dan pada abad 14 Hijriah saja tidak ada lagi negara yang mengizinkan adanya pabudakan.
Istilah RIQAAB tercantum pada ayat 2/177, 9/60, dan 47/4, berarti PENJAGAAN yaitu orang-orang yang bertanggung jawab atau yang bertugas dalam bidang pertahanan, keamanan, dan kehakiman. Hal ini telah dibicarakan seperlunya pada soal no. 130.
Dengan itu jelaslah bahwa kelompok kelima yang harus menerima pembagian sedekah dari pemerintah ialah anggota-anggota tentara yang aktif. Perlu dijelaskan lagi bahwa semua lelaki pada umur tertentu diwajibkan masuk milisi untuk tugas perang dan latihan perang. Sewaktu bertugas demikian mereka mendapat perbelanjaan dari negara. Bantuan itu dihentikan bilamana tugas mereka telah selesai, dan mereka kembali kepada pekerjaan swasta biasa sebagai pada waktu sebelumnya. Diantara anggota-anggota tentara itu ada yang ditugaskan terus, seperti untuk tugas :
a. Administrasi dan berbagai macam keahlian dalam bidang pertahanan negara di darat, di laut, di udara dan sebagainya
b. Keamanan berbentuk Kepolisian dan Kejaksaan diseluruh wilayah negara.
c. Kehakiman yaitu yang memeriksa setiap perkara sehubungan dengan kriminil, sipil, dagang, dan politik. Seterusnya menjatuhkan hukuman atas setiap perkara itu berdasarkan hukum yang terkandung dalam Alquran.
Semua anggota Milisi, Tentara, polisi dan Hakim tersebut termasuk dalam kelompok RIQAAB yang berarti bertugas PENJAGAAN tersebut pada ayat 9/60. Mereka itu harus dibelanjai oleh negara, namun mereka ini adalah kelompok kelima sesudah pembiayaan bagi fakir, miskin, Amilin dan Muallaf dilaksanakan oleh pemerintah secara wajar menurut ukuran GNP (Gross National Product) atau ukuran relatif penghasilan negara.
Sementara kelompok l s/d 4 belum sempat diselesaikan oleh pemerintah maka kelompok 5 ini harus bertabah hati melakukan tugasnya sehari-hari untuk kepentingan penjagaan, tetapi jika diantara mereka ada yang tidak mampu maka mereka termasuk orang-orang miskin yang disebutkan pada kelompok ke 2.
Karena kelompok ke 5 ini adalah rakyat biasa yang ditugaskan ataupun yang bertugas untuk pertahanan dan keamanan rakyat umum dalam negara. Tidaklah wajar mereka itu menganggap diri lebih tinggi atau melakukan tindakan sewenang-wenang dalam tugas sehari-hari. Kalau kebetulan hal ini memang terjadi disebabkan sifat-sifat pribadi yang melawan hukum maka setiap orang berkesempatan memberikan koreksi ataupun opposisi langsung terhadap Kepala Negara.
Tentu akan ada pertanyaan Bagaimana apabila orang melakukan oposisi langsung Kepala Negara apakah suatu tindakan fihak pertahanan atau keamanan yang melawan hukum? Jelaslah orang itu akan mendapat tanggapan negatif.
Dalam hal ini hendaklah diketahui bahwa yang dibicarakan disini ialah hukum yang harus berlaku dalam masyarakat Islam menurut keimanan terhadap Allah Esa Kuasa. Kepala Negara adalah pribadi pilihan diantara orang-orang beriman, bukan pribadi nurtad atau opportunis, perhatikanlah kembali soal no. 7. Disamping itu, semua rakyat berada dalam suatu lingkungan hukum dimana hanya ada satu partai politik, satu kebutuhan satu perasaan satu ideology, karenanya samua rakyat adalah orang-orang yang bersaudara tanpa pertentangan dan konkurensi. Bilamana seorang saudara diperkosa atau teraniaya, maka semuanya akan bertindak langsung membela dan bertindak menyelisaikan persoalan.
Oleh sebab itu, setiap koreksi atau opposisi yang dinyatakanseorang rakyat dalam negara Islam harus mendapat tanggapan khusus yang berakhir pada salah satu hal :
d. Orang yang melakukanopposisi harus diberi penjelasan atau diberi peringatan tentang tindakannya yang salah pasang.
e. Petugas penjagaan, harus dipecat dari jabatannya seterusnya dihukum menurut peraturan yang berlaku.
f. Kepala Negara menyetujui perbuatan petugas penjagaan yang salah, maka waktu itu terjadilah pemberontakan untuk menukar Pimpinan Tertinggi dengan yang baru. Kepala Negara tidak mempunyai kekuatan apa-apa bilamana rakyat menghendaki dia meletakan jabatan karena setiap orang dalam negara itu berada dalam satu front bukan seperti yang berlaku pada negara-negara yang memiliki partai politik lebih dari satu.
6. Gharimin
Yaitu orang-orang yang mendapat kecelakaan, bukanlah istilah itu berarti "orang-orang yang berhutang". Istilah GHARIMIN sehubungan dengan ayat 25/65 dimana terantum istilah GHARAAMA yang berarti CELAKA. Maka orang-orang yang mendapat kecelakaan haruslah mendapat bagian dari sedekah yang dikeluarkan pemerintah. Yang termasuk kelompok ke 6 ini :
g. Orang-orang yang mendapat bencana alam, termasuk Palang Merah dan Kepanduan yang turut aktif memberikan pertolongan.
h. Orang-orang yang mengalami kecelakaan seperti pada lalu lintas umum, kebakaran dan sebagainya termasuk orang-orang atau organisasi sosial yang ketika itu memberikan pertololongan.
i. Orang-orang sakit disebabkan oleh berbagai penyakit dan sebab-sebab lainnya, termasuk balai-balai kesehatan, dan rumah-rumah sakit umum yang ada di setiap daerah.
J. Orang-orang yang meninggal dunia termasuk orang-orang yang melakukan pemakaman. Di setiap balai kesehatan ataupun di rumah sakit umum harus disediakan rombongan pemakaman, maka bilamana berlaku kematian dalam masyarakat, rombongan ini langsung bertindak mengurus jenazah yang harus segera dikuburkan. Jadi persoalan jenazah termasuk tanggung-jawab balai kesehatan atau rumah sakit setempat bukan menjadi tugas keluarga yang kemalangan karena memang dalam keadaan sedih, susah dan belasungkawa.
Dengan ayat 9/60 jelaslah hukum Islam yang terkandung dalam Alquran mencakup seluruh persoalan sosial dalam masyarakat tentang mana setiap anggota masyarakat harus bersyukur pada Allah.
7. Fii Sabilillah
Yaitu pada garis hukum Allah. Maksudnya perjuangan untuk menegakkan hukum Allah keluar daerah hukum negara Islam. Hal ini telah dibicarakan pada soal no. l38 yaitu mengenai wajib perang terhadap masyrakat manusia yang tidak mengharamkan apa-apa yang diharamkan Allah, dan yang tidak beragama Islam, sebagai perintah Allah tercantum pada ayat 9/29, 9/41, 9/123 dan ayat susi lainnya.
Jadi sesudah persoalan fakir, miskin, perekonomian pegawai negeri, dan media pelajaran rakyat dapat dirampungkan sebagai pada alinea l, 2, 3 dan 4. Begitupun setelah pertahanan keamanan, dan hal-hal yang termasuk kecelakaan dapat diselenggarakan seperti tercantum pada kelompok 5 dan 6, barulah tugas perang terhadap kaum kafir di luar negeri menjadi hal yang harus dirumuskan dan dilaksanakan oleh pemerintah.
Banyak sekali yang harus dibicarakan dalam hal perang sebagaimana dibicarakan pada soal-soal tertentu dalam buku ini, tetapi ingatlah bahwa setiap orang beriman dididik dengan tindakan keras terhadap orang-orang kafir, dan berkasih sayang antara sesama orang-orang beriman, 49/10 jo. 48/29, sesuai dengan hukum Allah pada ayat 3/133, 3/139, 33/36 dan 40/51. Maka orang-orang Islam meyakini dalam hatinya bahwa mereka pasti mendapat kebahagiaan hidup di dunia kini dan di Akhirat nanti asal saja mematuhi hukum yang diturunkan Allah, tentang mana kematian ataupun gugur dalam perang adalah media yang mencepatkan diri untuk memperolehnya.
8. Ibnussabil
Istilah ini bukanlah berarti orang-orang dalam perjalanan. Karena orang-orang melakukan perjalanan jauh adalah orang-orang kaya yang tidak perlu dibantu pemerintah, tetapi kalau kebetulan mereka miskin atau melarat maka mereka termasuk kelompok ke 1 dan ke 2.
Yang dimaksud dengan “ibnussabiil” ialah pejuang-pejuang yang bertugas di medan perang ataupun yanq sudah jadi veteran, anggota milisi tanpa kecuali. Mereka ini adalah kelompok terakhir yang harus mendapat bagian sedekah dari pemerintah setelah tugas-tugas kenegaraan lainnya di selesaikan sebagaimana tercantum pada kelompok 1 s/d 7.
Tentu akan ada pertanyaan: Bagaimana keadaan para pensiunan dan soal pembangunan di segala bidang?
Ingatlah bahwa orang-orang Islam adalah orang-orang yang selalu giat, aktif. Mereka yang bertugas dalam bidang-bidang kenegaraan tidak akan dipensiunkan selagi masih berkesanggupan melakukan tugasnya secara dan keahlian. Tetapi jika mereka dipensiunkan adalah karena tidak berdaya lagi. Kepada mereka ini diberikan bantuan untuk kebutuhan hidup sebagai pada kelompok 8 atau pada kelompok 2.
Mengenai pembangunan disegala bidang, seperlunya telah dibicarakan pada kelompok 1 s/d 8 diatas tadi, dan pemerintah akan meneruskan pembangunan bertingkat dalam semua lapangan kehidupan yang wajar menurut hukum Islam. Dalam hal ini hendaklah diketahui apa-apa yang dibicarakan pada soal no. 13 dimana diterangkan bahwa masyarakat Islam adalah manusia yang dinamis progressif mencapai kemajuan. Seterusnya perhatikanlah soal no 162.
Perlu disampaikan lagi bahwa mengenai sedekah atau bea-cukai-pajak berdasarkan ayat 9/103 setiap orang diwajibkan membayarnya tanpa kecuali asal saja dia normal dewasa lelaki atau perempuan, miskin ataupun kaya. Bilamana kebetulan orang itu fakir atau miskin maka pembayaran itu ditangguhkan sampai dia mendapat jatah sebagaimana disebutkan pada kelompok 1 dan 2. Ketentuan demikian ialah agar tugas dan kewajiban rakyat dalam negara jadi merata tanpa pilih tanpa kecuali tentangmana peraturan tidak membedakan seseorang dari yang lain, dan itu juga dapat dilakukan Sensus Penduduk untuk perencanaan menyeluruh.
Karenanya dapatlah dipastikan, kalau hukum yang termuat pada ayat 9/60 dan 9/103 dilaksanakan, walaupun pada masyarakat mana juga di dunia ini, akan terlaksanalah pembangunan di segala bidang dalam waktu, yang relatif pendek, pada mana tak diperlukan rencana-rencana pembangunan lima tahun dan sebagainya seperti yang dilaksanakan oleh sementara negara pada abad 14 hijriah. Disamping itu pembangunan yang tercantum pada kedua ayat suci itu nyata terarah secara positif, dengan demikian benarlah ketentuan Allah pada ayat 30/30 dan 16/89 bahwa hukum yang termuat dalam Alquran praktis untuk segala bidang kehidupan manusia di dunia kini untuk kemakmuran dan kebahagiaan berkelanjutan.
Maka wajarlah di katakan bahwa siapa-siapa yang membenci Islam sebagai ajaran Ibrahim adalah memperbodoh diri sendiri sebagai termuat pada ayat 2/130 jo. 22/78. Dan karenanya teranglah pula bahwa Alquran itu mengandung petunjuk tentang logika konkrit 24/25, 27/79, 56/95, dan 69/31.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar