Informasi

159. Apakah hukum yang terkandung dalam ayat 9/103 dan 9/60 ? Bagaimana pelaksanaan sedekah menurut Islam?

Maksud kedua ayat suci itu ialah sebagai berikut :

 خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ  

ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ﴿١٠٣﴾ 

9/103.:”Ambilah dari harta benda mereka SHODAQOH. Engkau akan mensucikan mereka dan mencerdaskan mereka dengannya. Bahwa Shalat-mu jadi penenang atas mereka, dan Allah mendengar mengetahui."

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ

وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ

ۖ  فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ 

وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ﴿٦٠﴾

9/60.:”Bahwasanya SHODAQOH itu adalah untuk orang-orang melarat dan orang-orang miskin dan orang-orang yang bekerja mengurusnya, dan orang-orang yang hatinya sedang dibangun, dan pada penjagaan, dan orang-orang yang (mendapat) celaka, dan pada garis hukum Allah, dan pejuang-pejuang, selaku kewajiban dari Allah. Dan Allah mengetahui bijaksana.

 Dari kedua ayat suci diatas ini dapat diambil kesimpulan bahwa:

1. Sedekah adalah bea - cukai - pajak yang dibicarakan pada soal no. 158. Dengan sedekah itu dapatlah negara dibelanjai sebagai tambahan atas penghasilan perusahaan-perusahaan negara.

2. “Engkau” yang terkandung pada ayat 9/l03 ialah pimpinan Negara atau Kepala Negara yang bertanggung jawab penuh kepada rakyat umum atas setiap urusan Negara sebagaimana tercantum pada soal no. 156.

3. Kepala Negara dengan bantuan pejabat pemerintah tertentu harus mamungut sedekah atau bea cukai pajak dari semua penduduk, karena dengan sedekah itu rakyat umum memperoleh kesucian yaitu bebas dari perkosaan penjahat, rasa takut dan cemas. Dengan sedekah itu juga rakyat umum dapat dicerdaskan melalui pendidikan dan pelajaran. Tugas mensucikan dan mencerdaskan rakyat tersebut adalah pekerjaan pemerintah dengan segala jawatan yang berfungsi langsung ditengah masyarakat umum.

4. Bahwa segalanya itu dilaksanakan kepala Negara atas kepatuhanya pada hukum Allah, dilambangkan dengan Shalat pada ayat, 9/103. Dan kepatuhan Kepala Negara pada Allah demikian adalah syarat penting untuk ketenangan dan kemakmuran hidup masyrakat ramai. Hal ini telah dibicarakan pada soal no. 7. Allah mengetahui bahkan mengatur segala sesuatu yang berlaku dalam dunia ini , 30/30 jo. 57/22.

5. Kemudian itu Kepala Negara berdasarkan peraturan undang-undang tertentu dan dibantu oleh pejabat-pejabat di daerah membagi-bagi sedekah tadi kepada delapan kelompok sebagai dinyatakan ayat 9/60, yang akan dibicarakan pada soal no. 160.

Dengan keterangan kedua aya suci diatas tadi jelaslah bahwa SEDEKAH berarti “pemberian yang dibutuhkan” untuk kelancaran roda pemerintahan, atau tegasnya kewajiban yang harus dibayar oleh rakyat umun untuk mensucikan dan mencerdaskan masyarakat sendiri sesuai dengan ketentuan Allah mengenai perekonomian negara. Sedekah itu wajib dibayar oleh rakyat sementara pemerintah wajib memungutnya dari setiap penduduk dewasa normal, lelaki atau perempuan tanpa kecuali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar