Informasi

PEMIMPIN DAN KEPEMIMPINAN

Syafran Sofyan[1]
     Pemimpin dan Kepemimpinan adalah dua hal yang berbeda, meskipun keduanya tidak dapat saling dipisahkan. Pemimpin lebih mengacu kepada seseorang atau sekelompok orang yang memimpin suatu organisasi, profesi (people), sedangkan Kepemimpinan adalah koordinasi aktivitas dari para pemimpin untuk mencapai tujuan organisasi (activity). 
     Dalam konteks kepemimpinan nasional, tujuan organisasi /profesi adalah tujuan bangsa Indonesia. Seseorang gampang untuk menjadi pemimpin, walaupun ditempuh dengan berbagai macam cara, termasuk dengan melakukan pembenaran terhadap aturan, sampai membeli suara/money politic, dan lain sebagainya. Namun belum tentu berhasil di dalam menjalankan Kepemimpinannya.
Lihat kondisi saat ini, hampir sebagian besar Kepala daerah menjadi tersangka atau tersangkut masalah hukum, karena besarnya modal politik untuk mencapai tujuan menjadi seorang pemimpin.      Menurut Sarros dan Butchatsky (1996), kepemimpinan dapat didefinisikan sebagai suatu perilaku dengan tujuan tertentu untuk mempengaruhi aktifitas anggota kelompok untuk mencapai tujuan bersama yang dirancang untuk memberikan manfaat individu dan organisasi.
     Berdasarkan definisi diatas kepemimpinan memiliki beberapa implikasi, antara lain:
  1. Kepemimpinan berarti melibatkan orang atau pihak lain yaitu para anggota, karyawan atau bawahan, para anggota, karyawan atau bawahan harus memiliki kemauan untuk menerima arahan dari pemimpin.
  2. Seorang pemimpin yang efektif adalah seseorang dengan kekuasaannya mampu menggugah pengikutnya untuk mencapai kinerja yang memuaskan, berdasarkan integritas, kredibilitas, dan karisma kepemimpinannya.
  3. Pemimpin harus memiliki kejujuran terhadap diri sendiri, social, organisasi, anggota, rakyat, dan masyarakat, serta mempunyai integritas, sikap bertanggung jawab yang tulus, pengetahuan, keberanian bertindak sesuai dengan keyakinan, kepercayaan pada diri sendiri dan orang lain dalam membangun organisasi.
MODEL-MODEL KEPEMIMPINAN MASA KINI (SEKARANG)
1. Model Kepemimpinan Transaksional.
     Kepemimpinan transaksional adalah hubungan antara pemimpin dan bawahan serta ditetapkan dengan jelas peran dan tugas-tugasnya.
     Menurut Masi and Robert (2000), kepemimpinan transaksional digambarkan sebagai mempertukarkan sesuatu yang berharga bagi yang lain antara pemimpin dan bawahannya (Contingen Riward), intervensi yang dilakukan oleh pemimpin dalam proses organisasional dimaksudkan untuk mengendalikan dan memperbaiki kesalahan yang melibatkan interaksi antara pemimpin dan bawahannya bersifat pro aktif.
2. Model Kepemimpinan Transformasional
     Hater dan Bass (1988) menyatakan bahwa pamimpin transformasional merupakan pemimpin yang kharismatik dan mempunyai peran sentral dan strategis dalam membawa organisasi mencapai tujuannya. Pemimpin transformasional juga harus mempunyai kemampuan untuk menyamakan visi masa depan dengan bawahannya, serta mempertinggi kebutuhan bawahan pada tingkat yang lebih tinggi dari pada apa yang mereka butuhkan.
     Lemhannas RI, sebagai Lembaga Negara, yang salah satu tugasnya mendidik Kepemimpinan tingkat nasional, regional, dan global, telah mengkristalkan kualitas kepemimpinan dalam bentuk Indeks Kepemimpinan Nasional Indonesia (IKNI), yang bisa digunakan sebagai acuan dalam menyiapkan pemimpin dan menjadi kriteria dalam memilih calon pemimpin. Indeks ini memuat sejumlah kriteria kepemimpinan, yang meliputi aspek moralitas dan akuntabilitas kepemimpinan.
       Nilai-nilai atau parameter moralitas dan akuntabilitas kepemimpinan nasional Indonesia, dalam IKNI tersebut, diperinci atas dasar 4 (empat) macam kategori yaitu:
  • Pertama, Indeks Moralitas dan Akuntabilitas Individual
  • Kedua, Indeks Moralitas dan Akuntabilitas Sosial
  • Ketiga, Indeks Moralitas dan Akuntabilitas Institusional
  • Keempat, Indeks Moralitas dan Akuntabilitas Global
     Jangan sampai kita dalam memilih calon Pemimpin seperti memilih kucing dalam karung, jadi diharapkan kepada semua pihak, Partai Politik, Ormas, Organisasi Profesi memperhatikan keempat syarat, kriteria tersebut. Dengan sistem politik saat ini, dengan sistem transaksional, hanya orang-orang yang mempunyai kekayaan, modal ekonomi yang kuat, dan tingkat popularitas yang tinggi yang mempunyai peluang yang lebih besar, dan ini kedepan tidak sehat, dan menyimpang dari tujuan kita hidup berbangsa dan bernegara sesuai Pembukaan UUD NRI Th 1945.  
Kepemimpinan Notaris
     Ps 1 UUJN: Notaris adalah Pejabat Umum yg berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenagan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
     Notaris adalah pejabat umum yang diberikan oleh Undang-Undang, wewenang untuk menjalankan sebagian kewenangan negara atau pemerintah dalam hal hukum ke perdataan. Sebagai pejabat umum notaris juga merupakan profesi yang tunduk pada aturan yang ditentukan dalam semua Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Sumber Hukum yang lain, seperti Asas Moralitas, Asas Kepatutan, dan Asas Kebiasaan, serta kode etik, AD/ ART profesi, yang mana aturan tersebut telah disepakati bersama, dan mengikat semua Notaris, agar seorang Notaris mempunyai prilaku yang baik, menghormati sesama Notaris, taat hukum, selalu menjaga harkat, martabat, integritas Notaris, dan Organisasi, agar roda organisasi menjadi teratur, tertib dan baik, pelayanan pada masyarakat, anggota meningkat; dan dapat mempertanggung-jawabkan Kepemimpinannya kepada publik, bangsa dan Negara.
     Ada beberapa asas atau nilai yang harus dijaga seorang notaris (Pemimpin Profesi/INI) yaitu :
  • Jujur, seksama, mandiri, tidak berfihak, dan menjaga kepentingan semua pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
  • Memberikan pelayanan kepada semua sesuai dengan UU, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
  • Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta;
  • Unsur professional lain “good faith”, taat pada kebenaran (fidelity), fairness and integrity);
     Notaris merupakan profesi yang menjalankan sebagian kekuasaan negara di bidang hukum privat dan mempunyai peran penting dalam membuat akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan oleh karena jabatan Notaris merupakan jabatan kepercayaan, bukan jabatan Politik, maka seorang Notaris harus mempunyai perilaku yang baik. Perilaku Notaris yang baik dapat diperoleh dengan berlandaskan pada semua Peraturan perundang-undangan (benar-salah), Asas-asas Hukum, dan Kode Etik Notaris. Dalam menjalankan Kepemimpinannya seorang notaris hendaklah selalu berpegang pada Kode Etik Notaris, yang mengatur mengenai hal-hal yang baik dan tidak baik dalam menjalankan jabatannya dan juga di luar menjalankan jabatannya, antara lain:
  1. Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik.
  2. Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan Notaris.
  3. Menjaga dan membela kehormatan perkumpulan.
  4. Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab berdasarkan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris.
  5. Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan.
  6. Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan Negara, dll.
     Kepemimpinan Notaris haruslah memenuhi hal itu semua, agar seorang pemimpin mempunyai tanggung-jawab moral, dan tanggung-jawab social, dapat dipercaya, diakui, dan amanah. Apalah arti seorang pemimpin, kalau Kepemimpinannya tidak dipercaya, tidak amanah.
     Mudah-mudahan apa yang kita cita-citakan, dapat terwujud, Insya Allah tujuan tujuan kita hidup berbangsa dan bernegara akan menjadi kenyataan, yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur.
____________________________
[1] Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Semarang, Tenaga Profesional Bidang Hukum & HAM Lemhannas RI (Nara-Sumber/Dosen), Dosen Pasca Sarjana Hukum & Magister Kenotariatan:Univ.Brawijaya, Universitas Jayabaya Jakarta, Mabes TNI, Nara-Sumber Kemhan, Jimly School Gov & at Law, Notaris-PPAT-Pebat Lelang DKI Jakarta, Majelis Pengawas Notaris Jakarta Selatan, Mhs S3 Public Policy UGM, dll.
Dirujuk dari link
Copy the BEST Traders and Make Money : http://bit.ly/fxzulu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar