Informasi

PAMPASAN PERANG


________________________
PAMPASAN PERANG adalah pembayaran yg diberikan oleh fihak yg kalah kepada fihak yg menang perang. Falam istilah lain jg dsbt "UPETI" ataupun "GANTI RUGI". pada maksud qs. 8/1 disebut dg ANFAL yg berarti PAMPASAN PERANG. jg pd maksud qs.9/29 dsbut dg JIZYAH yg berarti UPETI.

Untuk lebih jelasnya kita kutibkan maksud ayat-ayat suci yang bersangkutan :
[9/29] Perangilah orang-orang yang tidak beriman pada Allah dan tidak pada Hari yang akhir dan tidak mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-NYA dan tidak beragama dengan agama logis dari orang-orang yang diberi Kitab hingga mereka membayar upeti dari tangan mereka selaku orang-orang kecil. (5/33, 8/1, 9/5, 9/123)
[8/1] Mereka bertanya padamu tentang pampasan perang. Katakanlah: "Pampasan perang itu bagi Allah dan Rasul, maka insyaflah pada Allah dan shalehlah di antara sesamamu. Patuhilah Allah dan Rasul-NYA jika kamu Mukiminin." (3/164, 8/4, 9/29)
[8/41] Dan ketahuilah bahwa sesuatu yang kamu peroleh  , maka untuk Allah seperlimanya dan untuk Rasul dan untuk kerabat dan anak-anak yatim dan orang-orang miskin dan para pejuang   jika kamu beriman pada Allah serta apa yang DIA turunkan atas hamba-NYA pada hari adanya garis pemisah, hari berhadapan dua kumpulan. Dan Allah menentukan atas tiap sesuatu. (8/1, 9/60, 59/7)
[59/6] Dan apa pun yang Allah serahkan atas Rasul-NYA dari mereka bukanlah yang kamu serahkan atasnya dari kuda juga tidak kendaraan, tetapi Allah memberi kuasa Rasul-Rasul-NYA atas siapa yang DIA kehendaki Allah menentukan atas tiap sesuatu. (9/14, 47/4, 58/21)
[59/7] Apa pun Allah serahkan atas Rasul-NYA dari penduduk negeri adalah untuk Allah dan untuk Rasul-NYA dan untuk kerabat dan anak-anak yatim dan orang-orang miskin dan pejuang, supaya tidak jadi pendaulatan di antara yang kaya-kaya dari kamu. Dan apa pun yang diberikan Rasul padamu maka ambillah. Dan apa pun yang dia cegah kamu tentangnya maka hentikanlah. insyaflah pada Allah, bahwa Allah sangat pemberi balasan. (8/1, 8/41, 9/60)
Berdasarkan ayat-ayat suci diatas jelaslah pula bahwa dalam masyarakat Islam tdak ada yang disebut ((RAMPASAN PERANG)) yg ada ialah [PAMPASAN PERANG] atau [UPETI] diterimakan kepada pimpinan Islam untuk dibagikan pd pihak tertentu dlam masyarakat menurut yg ditentukan Allah pada maksud qs. 8/1 dan 8/41, hingga semua kawanan dan pendapatan hanyalah yg halal yg baik seperti dinyatakan Allah pada maksud qs. 8/69.

Maka dlm suatu peperanganm pejuan Islam tdk pernah dan memang tidak dibolehkan mengambil apalagi merampas sesuatu milik musuh untuk dipunyai secara pribadi ataupun untuk bersama. Bilamana musuh dapat dikalahkan, maka mereka harus memilih salah satu dari dua kewajiban : Apakah masuk Islam atau Membayar UPETI yg ditentukan pimpinan Islam.
_____________
Nazwar Syamsu, QDTJH. hal: 277

Tidak ada komentar:

Posting Komentar